PALU- Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulawesi tengah (Sulteng) mengapresiasi Penertiban Tambang Tampa Izin (PETI) dan Perambahan Hutan tanpa izin oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid.
“Penertiban Tambang Tanpa Izin (PETI) dan Perambahan Hutan tampa Izin oleh Gubernur Sulteng patut kita berikan apresiasi, namun langkah tegas ini tidak boleh seperti ular ganti kulit. Istilah ular ganti kulit maksudnya adalah jangan sampai pelaku penambang lama dimatikan kemudian diganti dengan pelaku atau pemain baru diberi ruang mengurus izin di lokasi sekitar,” kata Aktivis PPI Sulteng Azwar Anas, di Palu, Jumat (13/6).
Lebih lanjut, Anas menjelaskan, bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas penambangan, tidak tertata dan terencana dengan baik berbasis kajian lingkungan (ilmiah) serta pengawasan ketat oleh pihak terkait hanya mendatangkan lebih besar mudorat dari pada manfaat bagi daerah ini.
“Contoh mudoratnya, bencana alam seperti erosi atau banjir bandang sulit dihindari apalagi saat musim hujan, sudah tentu Masyarakat sekitar yang menanggung akibatnya,” katanya.
Beberapa hari lalu Gubernur Sulteng menemui masyarakat Kelurahan Tipo, Kota Palu dan sekitarnya, sekaligus menyampaikan bahwa aktivitas tambang Galian C berada di bagian atas pemukiman warga setempat ditutup secara permanen dan dicabut izinnya.
“Hal serupa harusnya juga dilakukan di daerah lain seperti Kayuboko, Buranga, Lambunu, Moutong, Sausu, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Touna, Banggai bersaudara, Morowali Utara, Morowali Bungku dan PETI di sekitar CPM termasuk kijang 20 beberapa hari lalu menelan korban jiwa,” katanya.
Anehnya lagi sampai saat ini dari pihak kepolisian masih belum ada informasi terkait pihak bertanggung atas hilangnya nyawa orang lain di lokasi tersebut. Ini juga menjadi catatan penting bagi gubernur dan para bupati, bahwa rakyatnya tidak sedang berkecukupan hidupnya dan baik baik saja perekonomiannya. Bukankah salah satu tugas pemerintah mensejahterakan rakyatnya.
Olehnya, kata Anas,solusi terbaik saat ini terkait PETI adalah melegalkannya melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) dan kasih ruang kepada masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) entah dalam bentuk koperasi maupun perseorangan sesuai ketentuan per undang-undangan dan peraturan berlaku.
“Insya Allah, berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah baik dari sektor pajak maupun non pajak,” kata Anas.
Olehnya Anas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tengah agar tidak gampang dibujuk oleh para cukong tambang, apakah dia WNA maupun WNI, karena misi mereka patut dicurigai hanya meraup keuntungan besar dengan iming-iming kesejahteraan kepada masyarakat setempat.
“Mari kita doakan di setiap sujud kita agar gubernur dan wakil gubernur Sulteng tetap terjaga dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas mulia ini dengan segala konsekuensinya,” ujarnya.
Reporter: **/IKRAM