PALU- Solidaritas Perempuan (SP) Palu mendorong Polda Sulteng segera menangkap Pelaku oknum advokat ABM melakukan pencabulan terhadap korbannya Una (10), guna mencegah adanya korban lain.
“Kami berharap kepada Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memiliki keberpihakan kepada korban yang merupakan anak, dan segera menangkap pelaku untuk mencegah adanya korban lain,” kata juru bicara SP Palu, Fitri di Palu, Ahad (10/3).
Ia mengatakan, kepada organisasi advokat dan organisasi masyarakat sipil untuk tidak memberikan akses terhadap pelaku predator seksual terhadap anak.
Ia mengatakan, dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berupa perbuatan cabul dilakukan oleh oknum Advokat merupakan perbuatan keji, apalagi dilakukan dalam rentang waktu lama. Seharusnya keluarga menjadi bagian melindungi anak-anak, tapi justru melakukan perbuatan keji tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, dilakukan oleh seorang diduga adalah advokat memiliki pengetahuan hukum,” katanya.
Olehnya kata dia, sebagai organisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, pihaknya melihat bahwa sangat penting peran negara melalui pemerintah dalam hal ini Dinas Perlindungan perempuan dan anak, bersama UPT PPA Provinsi Sulteng terus melakukan pendampingan bagi korban, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah berulangnya kekerasan.
Tentunya sebut dia, sebagai organisasi masyarakat sipil akan terus mengawal kasus tersebut, sehingga keadilan berpihak pada korban dan memberikan apresiasi kepada keluarga, telah memberanikan diri untuk melaporkan pelaku ke kepolisian.
Hal senada disampaikan Direktur Libu Perempuan Sulteng Dewi Rana mengatakan, pada prinsipnya pihaknya bersama korban.
“Korban adalah anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara. Azas perlindungan anak adalah kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan terbaik orang dewasa,” bebernya.
Ia menyebutkan, UPT saat ini sudah melakukan langkah-langkah penanganan secara serius. Kekerasan seksual tersebut memiiki dampak dalam dan kuat bagi korban. Olehnya perlindungan itu harus komprehensif, tidak hanya proses hukum adil bagi korban, tapi juga psikososial dan perlindungan dari bullying.
“Coba bayangkan kalau hal tersebut, terjadi pada kita, pada anak-anak kita, pada saudara perempuan kita, kita pasti marah, sedih dan meminta pihak-pihak terkait untuk menyegerakan proses hukum hingga pemulihannya,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG