Aktivis Eva Bande Desak Evaluasi Proyek Pertambangan Multinasional

oleh -
Aktivis Agraria Eva Bande

PALU- Konflik agraria di Sulawesi Tengah terus berlanjut, terutama yang melibatkan perusahaan pertambangan dan industri nikel serta pemerintah. Konflik terbaru terjadi di kawasan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), di mana empat warga yang mempertahankan tanah mereka dikriminalisasi.

Proyek industri nikel tersebut dikerjakan oleh PT IHIP dan PT Bahosua Taman Industri Investment Group (BTIIG) dengan target luasan 20.000 ha di kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Proyek tersebut melibatkan modal dari Tiongkok melalui skema One Belt, One Road Initiative dan mencakup desa-desa seperti Topogaro, Wata, dan Tondo.

Pada 11 Juni 2024, warga desa Topogaro menutup akses perusahaan setelah PT IHIP mengklaim hak atas jalan desa tanpa bukti dokumen perjanjian yang sah. Lima orang warga dari desa Tondo dan Topogaro kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh PT IHIP pada 20 Juni 2024.

BACA JUGA :  Dahlan Minta Keadilan Hukum, Kapolres Poso: Kami Buka Kembali Kasusnya!

Eva Bande, aktivis agraria, mengecam tindakan somasi dan pelaporan terhadap warga sebagai upaya pembungkaman.

Ia menuntut agar pemerintah tidak menutup mata terhadap konflik tersebut dan memberikan sanksi tegas.

Eva juga mendesak Komnas HAM RI untuk melindungi masyarakat yang berjuang atas tanah mereka dan aktivis lingkungan. Selain itu, ia meminta DPR RI mengevaluasi operasi perusahaan pertambangan dan industri di Morowali dan daerah lain di Sulteng.

Eva menuntut Presiden Jokowi dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi proyek-proyek pertambangan multinasional serta meminta Kapolri RI untuk tidak mengkriminalisasi pejuang agraria dan lingkungan, dan memastikan bawahannya bertindak profesional tanpa berpihak kepada perusahaan.

Dikonfirmasi terpisah tanggapi tuduhan penyerobotan jalan dan kriminalisasi warga,beberapa waktu lalu Extermal Manager Huabao Indonesia ,Cipto Rustianto menegaskan bahwa keberadaan PT BTIIG di Morowali adalah hasil koordinasi dan persetujuan pemerintah pusat serta daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan penyerobotan jalan tani masyarakat, dan siap membuktikan hal tersebut dengan data dan fakta.

BACA JUGA :  Penerima KIP 2024 Antusias Ikuti Upacara Hari Santri

Mengenai tuduhan kriminalisasi, dia menjelaskan bahwa mereka selalu berupaya merangkul masyarakat setempat melalui pemerintah desa dan lembaga terkait. Ini diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat, program sosial, dan perekrutan tenaga kerja lokal. Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan kriminalisasi tidak berdasar dan selama ini mereka berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat dalam beraktivitas ekonomi sesuai hukum berlaku.

Olehnya Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang kompeten.

Reporter : IKRAM