Aktivis Desak Pembangunan Tanggul Laut Palu Dihentikan

oleh -
Dua alat berat excafator tengah beroperasi merapikan susunan batu untuk dibentuk menjadi tanggul dibibir Pantai Teluk Kota Palu tak jauh dari tempat para nelayan memarkirkan Sampan/Perahunya usai melaut, Kamis (9/4). (FOTO: MAL/FALDI)

PALU – Aktivis Sulteng Bergerak, Adriansa Manu mendesak pembangunan tanggul laut di kota Palu untuk dihentikan, sebab dinilai ilegal dan melanggar tata ruang.

Adriansa mngatakan, pihak aparat harus menyoroti proyek ilegal tersebut. Sebab terbukti melanggar hukum berdasarkan penilaian Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah.

Olehnya, pihaknya meminta aparat kepolisian dan pihak yang berwenang harus menindak tegas pihak terkait termasuk Pemprov Sulteng, dalam hal ini adalah dinas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kita berharap penegak hukum berani melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, proses pembangunan ini telah berlangsung lama dan di akhir bulan Agustus yang lalu, Ombudsman mengatakan belum ada satupun surat izin yang dikeluarkan dalam pembangunan tanggul penahan gelombang air laut tersebut,” ungkapnya, Senin (21/9).

BACA JUGA :  Indosat dan Ericsson Luncurkan Platform Monetisasi Digital Pertama di Dunia

Selain itu, Sulteng Bergerak juga menilai jika pelanggaran pembangunan tanggul itu disebabkan karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kota Palu masih dalam tahap revisi.

“Nah, bagaimana mungkin pembangunan sudah dilakukan, sementara RTRW-nya masih dalam proses penggodokan. Ini tentu sangat melanggar karena RTRW itu panglima dari pembangunan. Jadi tidak boleh ada pembangunan sebelum ada rencana tata ruang wilayah,” katanya.

Hal itu, lanjut Adriansa, telah menjadi kebiasaan pemerintah Daerah mengabaikan aturan dan kajian dalam program pembangunan. Padahal, program pembangunan, harusnya mengikuti rencana tata ruang wilayah bukan sebaliknya.

“Jadi sekarang mereka lakukan pembangunan terlebih dulu, nanti setelah itu izin dan kebijakannya mengikuti pembangunan yang sudah mereka buat, kan terbalik, ini sangat fatal dan melanggar hukum.” Tekannya.

BACA JUGA :  Pestapora Bareng IM3, Hadir dengan Kejutan Kolaborasi Musik Global

Sementara dari sisi nelayan, pembangunan tersebut dinilai sangat merugikan.e Karena, kata Koordinator Sulteng Bergerak itu, pembangunan tanggul laut membuat sebagian besar penduduk pesisir yang berprofesi sebagai nelayan harus direlokasi jauh dari tempanya bekerja.

Sehingga, Sulteng Bergerak menegaskan menolak pembangunan tanggul laut, karena telah terbukti ilegal dan mengabaikan kepentingan warga, terutama nelayan di pesisir teluk Palu.

“Tentunya ini Ombudman Sulteng juga bersama kami akan mengawal ini. Terlebih di tengah krisisnya kepercayaan warga terhadap lembaga Negara hari-hari ini,” tandasnya.

Reprter: Faldi
Editor: Nanang