POSO – Aksi pengrusakan terhadap situs cagar budaya megalitik di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, memantik reaksi keras dari pemangku adat setempat.
Situs prasejarah yang diperkirakan berusia sekitar 1.000 tahun itu ditemukan dalam kondisi rusak parah, Kamis (5/3) lalu, diduga akibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Namun, hingga saat ini pihak berwajib belum mengungkap pelakunya.
“Semuanya peninggalan budaya tidak boleh dirusak,” tegas Jon Bilagoda, dari lokasi situs yang dirusak, Jum’at (13/3).
Sebagai ungkapan protes tokoh adat terhadap perusakan tersebut. Tokoh yang dikenal dengan sebutan Opa Doyo itu mengatakan, Situs megalitik di Dongi-Dongi merupakan bagian dari warisan budaya megalitik yang tersebar di kawasan Lembah Behoa, Bada, dan Napu di Kabupaten Poso dan wilayah di Kabupaten Sigi.
“Situs ini sudah peninggalan orang tua kita yang harus dijaga. Tolong cari dan proses hukum pelakunya,” tegasnya.
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bahkan dijuluki “Negeri Seribu Megalitik” karena banyaknya situs cagar budaya prasejarah berupa arca dan monumen batu besar yang berasal dari periode Neolitikum hingga Zaman Perunggu.
Ahli arkeologi setempat memperkirakan peninggalan megalitik tersebut memiliki usia hingga 1.000 tahun, dengan fungsi beragam seperti penanda kubur, ritual keagamaan, dan pemujaan leluhur. Bentuk-bentuk megalit yang ditemukan di sebagian wilayah Poso bahkan memiliki pahatan menyerupai wajah manusia.
Kerusakan situs di Desa Dongi-Dongi ditemukan sehari setelah tim survei sebelumnya memastikan monumen itu dalam kondisi utuh. Lokasi temuan berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, yang juga masuk dalam daftar tentatif UNESCO sebagai kawasan warisan budaya megalitik.
Para pemangku adat dan masyarakat lokal mengingatkan pentingnya menjaga warisan budaya tersebut sebagai bagian dari identitas dan sejarah leluhur mereka. Mereka menuntut aparat hukum dan pemerintah daerah untuk segera menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan akan lemahnya pengawasan di kawasan cagar budaya yang memiliki nilai arkeologis, sejarah, dan budaya tinggi.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat pelestarian, perlindungan, serta pemanfaatan peninggalan megalitik di Sulteng agar tetap lestari dan dapat dinikmati generasi masa depan.

