PALU – Banyak pelaku usaha kecil di Sulawesi Tengah masih menghadapi kendala sama, yakni sulit memperoleh permodalan dari bank maupun investor. Salah satu penyebabnya adalah usaha dijalankan belum memiliki status hukum jelas. Untuk mengatasi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong masyarakat memanfaatkan program Perseroan Perorangan.
Melalui program tersebut, pelaku usaha dapat langsung mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum hanya dengan biaya Rp50.000. Dengan status tersebut, pelaku usaha otomatis berhak menyandang posisi sebagai direktur utama atau CEO. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman ahu.go.id, maupun secara langsung di kantor Kanwil Kemenkum Sulteng di Kota Palu serta di Agen Layanan Administrasi Hukum Umum tersedia, salah satunya di Kabupaten Banggai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan legalitas usaha merupakan kunci utama dalam membuka akses permodalan. “Bank maupun investor membutuhkan kepastian hukum sebelum menyalurkan dana. Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha memiliki posisi tawar lebih kuat, sehingga peluang mendapatkan modal semakin terbuka,” jelas Rakhmat di Palu, Kamis (18/9).
Selain mempermudah akses modal, status badan hukum juga memberikan manfaat lain. Pertama, usaha memiliki citra profesional meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kedua, pemilik usaha mendapat perlindungan hukum melalui tanggung jawab terbatas, sehingga risiko kerugian tidak memengaruhi harta pribadi.
Ketiga, pelaku usaha lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Rakhmat menilai, keberadaan Perseroan Perorangan merupakan terobosan besar dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami ingin pelaku usaha di Sulawesi Tengah tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga tumbuh dan bersaing di tingkat regional bahkan nasional. Dengan legalitas kuat, mereka akan lebih percaya diri dan memiliki peluang berkembang lebih besar,” ujarnya.
Ia menekankan, program ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. “Ketika akses modal terbuka, pelaku usaha bisa meningkatkan produksi, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan begitu, manfaatnya tidak hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga masyarakat luas,” tambahnya.
Dengan adanya program Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap ekosistem usaha di Sulawesi Tengah semakin berkembang. UMKM diharapkan mampu menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan memberi kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.