BUOL – Seluruh wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Buol kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Dengan capaian 100 persen pembentukan Posbankum, Kabupaten Buol menjadi salah satu daerah terdepan dalam memastikan akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke pelosok.

Total terdapat 115 Posbankum telah terbentuk, tersebar di 7 kelurahan dan 108 desa. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Buol dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) sebagai mitra strategis dalam penguatan pelayanan hukum berbasis masyarakat.

Posbankum berperan sebagai garda terdepan pelayanan bantuan hukum nonlitigasi, khususnya bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan. Kehadirannya juga membantu mempercepat penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan sebelum masuk pada proses peradilan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Buol.
“Capaian 100 persen Posbankum di Buol adalah bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warganya,” ujar Rakhmat. Ahad, (7/12).

Ia menegaskan bahwa Posbankum bukan hanya simbol administratif, melainkan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, semakin dekat akses hukum, maka semakin besar peluang masyarakat mendapatkan keadilan.

“Buol telah memberi teladan bagaimana pemerintah daerah dan Kemenkum dapat berjalan beriringan mewujudkan layanan hukum inklusif dan merata,” tambahnya.

Pemerintah daerah juga berkomitmen  terus melakukan pembinaan terhadap pengelola Posbankum, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi lintas sektor agar fungsi Posbankum berjalan optimal.

Dengan capaian tersebut, Kabupaten Buol semakin mengukuhkan diri sebagai daerah progresif dalam pembangunan hukum, sejalan dengan semangat.*””