Akreditasi BAN-SM, Sulteng Dapat Jatah 1915 Sekolah

oleh -
Suasana Rakor Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Sulteng, untuk akreditasi Tahun 2019. (FOTO: IST)

PALU – Sulteng mendapatkan jatah sebanyak 1915 sekolah yang akan diakreditas oleh Badan Akreditasi Nasional, Sekolah dan Madrasah (BAN-SM), Tahun 2019 mendatang.

Total jumlah sekolah tersebut, terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 1205 sekolah, Sekolah Menengah Atas (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) 497 sekolah dan Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 149 sekolah serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 68.

Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2018 ini yang hanya sebanyak 1025 sekolah di 13 kabupaten/kota. Tahun ini, yang dinyatakan lulus atau minimal mendapatkan nilai A, B dan C adalah sekitar 937 sekolah. Sementara yang dinyatakan tidak lulus akreditasi adalah sebanyak 88 sekolah.

BACA JUGA :  Ini Nama 30 Anggota DPRD Poso Periode 2024-2029 yang Dilantik

Tim Akreditasi Sulteng, Dr Moh. Ali Hafidz, Senin (17/12), menerangkan, penambahan kuota disebabkan akselerasi kinerja di tahap pertama yang mencapai 80 persen sekolah yang terakreditasi oleh BAN SM Sulteng.

“Alhamdulillah sehingga menjadi pertimbangan Badan Akreditasi Pusat. Dan memang di Sulteng masih ada sekolah yang belum terakreditasi dari semua jenjang pendidikan. Ada juga yang sudah kadaluarsa dua tahun. Ini memang perlu tanggapan serius pemerintah melalui dinas pendidikan,” ujarnya.

Dosen Fakultas Tarbiyah, IAIN Palu itu menambahkan, bertambahnya sekolah yang diakreditasi tergantung kinerja BAN-SM Sulteng. Bila serapan anggaran kurang atau sekolah yang diakreditasi pada tahap pertama hanya bisa mencapai 50 persen saja, maka kuota itu akan dilimpahkan ke provinsi lain yang lebih membutuhkan.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Membuka Rekrutmen Bakomsos untuk Lima Bidang Khusus

“Karena kalau kita hanya bisa melaksanakan 50 persen di tahap pertama, berarti kita tidak sanggup melaksakan tahap kedua yang lebih banyak lagi, begitu,” terangnya.

Dia menambahkan, masa akreditasi hanya lima tahun. Jika sudah berakhir, maka harus diperpanjang.

Saat ini, lanjut dia, instrumen penilaian berubah signifikan. Untuk mendapatkan predikat A harus mendapat nilai 90 dari sebelumnya yang hanya 85 saja.

BACA JUGA :  Lancarkan Arus Lalu Lintas di Area Milad Alkhairaat, Dishub Palu Turunkan Belasan Personel

“Ini akan mengubah konstalasi penilaian,” pungkasnya. (NANANG IP)