PALU – Majelis Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Kepala Desa Dolago, Moh. Arsyad sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Mautong.
Selain pidana penjara terdakwa dibebankan membayar denda Rp200 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ichzanul Amal yang menuntut pidana penjara 4,5 tahun, membayar denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Elvin Adrian, Margono dan Darmansyah sebagai hakim anggota di PN Palu, Kamis (26/7).
Dalam pertimbangan amarnya, Elvin menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma dalam masyarakat dan sumpah jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, barang bukti berupa kwitansi dikembalikan kepada JPU dalam perkara lain.
Usai membacakan putusanya, Elvin memberikan kesempatan 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan hukum lain atas putusan tersebut. (IKRAM)