Akibat Pungli, Kades Dolago Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -
Kepala Desa Dolago, Moh. Arsyad. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU –  Majelis Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Kepala Desa Dolago, Moh. Arsyad sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Mautong.

Selain pidana penjara terdakwa dibebankan membayar denda Rp200 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Ichzanul Amal yang menuntut pidana penjara 4,5 tahun, membayar denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana,” demikian amar putusan dibacakan Ketua Majelis hakim Elvin Adrian, Margono dan Darmansyah sebagai hakim anggota di PN Palu, Kamis (26/7).

BACA JUGA :  PT IMIP Pekerjakan 17 Ribu Karyawan Perempuan, Ramah dan Tanpa Diskriminasi

Dalam pertimbangan amarnya, Elvin menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma dalam masyarakat dan sumpah jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, barang bukti berupa kwitansi dikembalikan kepada JPU dalam perkara lain.

Usai membacakan putusanya, Elvin memberikan kesempatan 7 hari kepada terdakwa dan JPU  untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan hukum lain atas putusan tersebut. (IKRAM)

Tentang Penulis: Fauzi Lamboka

Gambar Gravatar
Profesi sebagai jurnalis harus siap mewakafkan diri untuk kepentingan publik. Menulis merupakan kebiasaan yang terus diasah. Namun, menulis bukan sekadar memindahkan ucapan lisan ke bentuk tulisan. Tetapi lebih dari itu, mengabungkan logika (akal), hati (perasaan) untuk medapatkan rasa, yang bisa diingat kembali di hari esok.