SIGI – KPU Kabupaten Sigi akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) baru terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). SK tersebut sekaligus menggugurkan larangan pemasangan APK berupa baliho di enam kecamatan, sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU sebelumnya, Nomor: 569.

Dalam SK itu, peserta Pemilu tidak diperkenankan memasang APK di Kecamatan Lindu, Pipikoro, Marawola Barat, Kinovaro, Nokilalaki, dan Kecamatan Kulawi Selatan.

Dibolehkannya pemasangan APK di enam kecamatan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama antara KPU, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan sejumlah partai politik, belum lama ini.

Ketua KPU Sigi, Hairil, Ahad (10/02), mengatakan, perubahan SK tersebut karena pertimbangan bahwa di enam wilayah itu terdapat pemilih yang berhak mendapatkan informasi tentang partai politik, caleg maupun calon perseorangan atau DPD.

“Di wilayah tersebut menjadi sarana para kandidat untuk bersosialisasi mendapatkan suara. Di enam kecamatan itu juga terdapat pemilih yang tentunya menjadi basis sosialisasi,” kata Hairil.

Hairil mengakui, SK sebelumnya memberi kesan sedikit diskriminatif terhadap peserta pemilu. Menurut dia, ada asas keadailan yang tidak terpenuhi di dalam SK itu karena hanya di sembilan kecamatan bisa memasang semua jenis APK, sementara di tempat lain tidak dibolehkan.

“Harusnya sama-sama. Jadi kemarin Pemda sudah berinisiatif melakuakn rapat kerja yang melibatkan unsur pemerintah desa, partai politik dan mengundang KPU untuk membicarakan masalah ini,” tambahnya.

Hairil juga menyinggung soal warga yang hingga saat ini masih tinggal di pengungsian atau hunian sementara (huntara) di sejumlah wilayah di Kabupaten Sigi. Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan untuk memastikan warga tersebut terdata sebagai pemilih di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai ada potensi terjadinya penambahan TPS atau pemindahan TPS,” tandasnya. (NANANG IP)