PALU – Kalla Toyota masih mencatatkan dominasi pasar otomotif di wilayah Sulawesi (Sulsel, Sulbar, Sulteng, dan Sultra) hingga November 2025, dengan market share mencapai 39,6 persen. Pada November 2025 saja, penjualan tercatat sebanyak 1.900 unit, menjadi capaian bulanan tertinggi sepanjang tahun ini. Secara kumulatif, penjualan Januari–November 2025 mencapai 18.200 unit.

Di tengah capaian tersebut, terdapat informasi penting bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan pada akhir tahun. Periode Desember 2025 menjadi batas waktu terakhir pemberlakuan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor yang selama ini berdampak pada harga jual kendaraan.

Marketing Manager Kalla Toyota, Suliadin, menjelaskan bahwa penyesuaian harga pada awal 2026 berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Penyesuaian ini bukan berasal dari kebijakan internal dealer, melainkan mengikuti berakhirnya masa keringanan pajak kendaraan dan bea balik nama yang berlaku hingga 31 Desember 2025,” ujarnya.

Dasar kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam ketentuan tersebut, masa berlaku keringanan pajak secara resmi hanya diperpanjang sampai akhir Desember 2025.

Dengan berakhirnya kebijakan tersebut, tarif pengurusan kendaraan bermotor akan kembali ke ketentuan normal mulai 1 Januari 2026. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga kendaraan secara umum, termasuk kendaraan roda empat.

Suliadin menambahkan bahwa masyarakat yang telah merencanakan pembelian kendaraan sebaiknya memperhatikan perubahan kebijakan ini.
“Perubahan tarif pajak dan BBN akan berdampak langsung pada harga kendaraan ke depan, sehingga akhir tahun menjadi fase transisi yang perlu dicermati oleh calon pembeli,” jelasnya.

Seiring mendekati pergantian tahun, Kalla Toyota juga mencatat meningkatnya minat masyarakat terhadap pembelian kendaraan, sejalan dengan evaluasi anggaran dan kebutuhan transportasi jangka panjang keluarga.

Dengan kebijakan pajak yang akan kembali normal di awal 2026, Desember 2025 dinilai menjadi periode terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh harga kendaraan sebelum terjadinya penyesuaian.***