Akan Lapor Oknum Polisi ke Propam, Wahyudi: Breaktime Bukan Tempat Pijat Plus-Plus

oleh -
Terapi pijat “Breaktime” yang beralamat kan di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Besusu Barat. (FOTO: IRMA)

PALU – Owner terapi pijat “Breaktime”, Wahyudi akan melaporkan sejumlah oknum aparat kepolisian ke Propam Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan ke Propam akan dilakukan, menyusul adanya razia yang dilakukan aparat Polsek Palu Timur, baru-baru ini yang dinilai tidak etis dan merugikan pihaknya.

“Saya tidak menolak jika pihak aparat melakukan razia di tempat usaha saya, tapi harusnya pakai etika, jangan main terobos masuk di ruangan pijat, langsung main video segala dan disebarkan di medsos,” tutur Wahyudi kepada MALOnline, Senin (04/05) malam.

Ia menegaskan, tempat terapi pijat miliknya bukanlah tempat pijat plus-plus sebagaimana di beberapa tempat lain.

Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak pernah keberatan jika dilakukan razia oleh aparat kepolisian, karena kemungkinan mereka belum pernah masuk ke tempat itu. Tapi, kata dia, caranya tidak seperti itu, masuk dan langsung ke ruangan pijat, di mana ada pasien yang tengah melakukan terapi.

“Bayangkan bagaimana saya tidak marah. Ini main seruduk ke ruangan pijat seperti sergap penjahat tanpa ijin dari saya selaku pemilik usaha. Mana mereka main video dan sebarkan. Pelanggan marah karena cuma pakai celana pendek tanpa baju,” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa yang memalukan ini, pihaknya bersama kuasa hukumnya akan melaporkan masalah ini ke Propam. Hal ini dilakukan guna membersihkan nama baik perusahaan yang sempat dinilai pijat plus-plus.

“Saya tegaskan sekali lagi, Breaktime bukanlah panti pijat plus-plus. Breaktime adalah terapi pijat yang berfungsi memberikan kesehatan, kebugaran kepada pasien yang merasa letih, capek, demam atau masuk angin,” tegasnya.

Kamis, tanggal 30 April 2020 lalu, beredar sebuah video di medsos, saat aparat Polsek Palu Timur melakukan razia di Breaktime yang dinilai tidak etis dan tidak sopan.

Owner Breaktime berharap semoga ke depan pihak pelaku usaha yang lain tidak menjadi korban. (IRMA)