PALU- Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Aminuddin Kasim menyebut idealnya syarat ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah nol persen, agar setiap orang memperoleh kesempatan sama tanpa pembatasan menduduki jabatan.
“Hak dipilih dan memilih sebagai bagian dari hak asasi manusia di bidang politik.
Regulasi kita belum memberikan kesetaraan kepada semua orang untuk ini. Gara-gara regulasi kita mensyaratkan adanya ambang batas pencalonan,”kata Akademisi Untad Palu, Prof. Aminuddin Kasim dalam penyuluhan HAM ” Mewujudkan Pilkada Serentak Ramah HAM di Sulawesi Tengah, di selenggarakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) Perwakilan Sulteng di Hotel Santika, Jalan Moh Hatta, Kota Palu, Kamis (14/11).
Aminuddin Kasim menuturkan, dengan ambang batas, maka tertutup orang yang punya peluang potensi secara sosial-politik.
“Makanya idealnya bagi saya orang akademisi harus ambang batas (threshold) itu nol, baru demokratis dan menghargai equality dan justice,” kata Aminuddin.
Aminuddin mengatakan, hasil riset dilakukannya untuk kenderaan politik seorang calon kepala daerah, biayanya sangat mahal mencapai miliaran.
Makanya, kata Aminuddin secara akademik, kalau ada calon persoorangan berkompetisi dan calon persoorangan menang, jadi tamparan bagi partai politik, terlalu memasang tarik terlalu tinggi.
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary menjelaskan, salah satu aspek hak asasi manusia sangat relevan dalam konteks pemilihan kepala daerah di antaranya adalah hak dalam memilih pemimpin di bilik suara Serta hak dipilih menjadi pemimpin di daerah
“Tentunya tidak hanya sebatas hak pilih ketika memberikan suara Untuk memilih pemimpin daerah atau hak dipilih menjadi pemimpin daerah tetapi menyangkut isu-isu lain, seperti tidak ada diskriminasi politik pada kelompok tertentu, tidak ada ujaran kebencian berbasis ras, etnik, dan agama,” kata Dedi.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, kita tidak hanya dibatasi hak dipilih dan memilih, tapi ada banyak hak lain jadi tanggung jawab banyak pihak.
Pramono mengatakan, saat ini Komnas HAM sedang melakukan berbagai pemantauan pemilu dan pilkada sehak 2023 lalu, dan fokus kita pada 2024 beberapa aspek yakni kelompok rentan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, konflik kekerasan dan netralitas aparatur negara.
Akademisi Univeritas Islam Negsri (UIN) Dato Karama Palu Dr. Sahran Raden mengatakan, ada dua hak konstitusional harus dipenuhi negara dalam hal ini penyelenggara Pemilu yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.
“Pada konteks pemilu masih banyak tantangan dan hambatan dihadapi penyelenggara pemilu dan masyarakat tidak mudah memberikan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional,” katanya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG