Akademisi Untad: KLB Demokrat Bukti Terjadinya Defisit Etika dalam Demokrasi

oleh -
Akademisi Untad, Dr. Aminuddin Kasim memaparkan materinya pada dialog publik menakar legitimasi Partai Demokrat versi Moeldoko, disalah satu kafe Kota Palu, Jumat (12/03). (FOTO: IKRAM)

PALU – Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr. Aminuddin Kasim menilai terjadinya defisit etika dalam membangun demokrasi saat ini.

Penilaian ini berkaca dari adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Padahal kata Pengamat Hukum dan Politik Sulteng ini, bila mengikuti Undang-undang Nomor 2 tahun 2008, pasal 26 ayat 1, orang yang sudah diberhentikan dari partai politik tidak bisa lagi membentuk pengurus partai politik yang sama.

“Sementara ada orang-orang yang mengikuti KLB sudah diberhentikan, berarti tidak sah karena ada aturan yang dilanggar,” kata Aminuddin saat menjadi narasumber pada dialog publik bertema “Menakar Legitimasi Partai Demokrat Versi Moeldoko” yang dilaksanakan Paluta Election, di salahsatu kafe di Kota Palu, Jumat (12/03).

BACA JUGA :  Pameran Napak Tilas Warnai Peringatan HUT ke-40 Yayasan Al Azhar Mandiri Palu

Hal lainnya, kata Aminuddin, dari berbagai pemberitaan media, ada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) versi 2005 dan 2020. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, bila ada perubahan AD/ART, maka harus dilaporkan ke Kemenkum-HAM.

“Dan ternyata hal ini sah. Partai politik versi AHY telah melaporkan hal tersebut ke Kemenkum-HAM,” kata Aminuddin.

Sehingga, kata dia, secara hukum, pemerintah tidak bisa mengesahkan KLB tersebut.

Ia menambahkan, adanya KLB dalam partai politik dapat memberikan implikasi yang cukup besar, di antaranya memberikan ketidaktenangan kepada seluruh anggota DPR di Indonesia, versi kepemimpinan siapa yang mau diikuti.

Selain itu, lanjut dia, tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Ponpes Nahdlatut Tholibin Lestarikan Pembelajaran Kitab Kuning

“Jadi seharusnya secara etika, Moeldoko sebagai pejabat negara, tidak bisa menerima itu. Ketika dirinya menerima, maka ikut berkontribusi mengacaukan. Lalu di mana letak pembangunan politik itu,” tanyanya.

Sementara itu, Ketua Bappilu Demokrat Kota Palu, Amir Sidik, mengatakan, Menteri Hukum dan HAM atas nama negara telah mengesahkan kongres V Partai Demokrat dengan ketua umum AHY.

Untuk itu ia menegaskan, Demokrat yang sah dan legal adalah versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

BACA JUGA :  Aspek Hukum, Polemik Larangan Kampanye atau Tindakan Pemerintah pada Norma Pasal 71 UU Nomor 10

Seharusnya, kata dia, yang hadir dalam dialog tersebut adalah Ketua DPD Demokrat Sulteng, Anwar Hafid. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir.

Begitupun dengan Pengurus Partai Demokrat versi KLB, seperti Yos
Soedarso Mardjuni, juga tidak hadir, meskipun telah berulangkali dikonfirmasi panitia.

Mewakili Direktur Paluta Election, Jamal mengatakan, demokrasi yang dipertontonkan saat ini tidak lagi berjalan seperti dalam pembelajaran kelas-kelas dan ruang-ruang belajar.

Dia berharap, bagaimana mewujudkan demokrasi itu, baik di kelas maupun luar kelas dan situasi dalam berdemokrasi tidak semakin memburuk agar bisa ditiru oleh generasi kemudian hari.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay