PALU- Salah satu menjadi problem kejaksaan, adalah tentang kedudukannya berada di ranah eksekutif. Sehingga berdasarkan jabatannya ini, maka jaksa melaksanakan tindakan struktural.
“Kejaksaan ada di koridor eksekutif, dicengkram oleh kekuasaan, bukan berada di ranah yudikatif seperti hakim,” papar Akademisi Untad DR.Abdul Wahid, dalam diskusi akhir tahun yang diinisiatif , Young Lawyers Committee (YLC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Palu, dengan tema “Tuntutan Bebas Jaksa Penuntut Umum, Dilema Penegakan Hukum Indonesia,” dilaksanakan secara hybrid, daring dan luring, bertempat di Jalan Basuki Rahmat , Kelurahan Birobuli Utara , Kota Palu, Jum’at (24/12).
Hakim kata dia, bebas dan merdeka ketika diberikan kewenangan menggelar perkara, ditunjuk sebagai majelis hakim, tapi jaksa tidak. Jaksa adalah perintah jabatan, harus melaksanakan tugas itu.
“Sehingga dia berdasarkan jabatannya, melaksanakan tindakan struktural,”paparnya.
Hal itu menurutnya, ada dua asas yang berbenturan, bila mengacu pada kitab hukum acara pidana (KUHAP) yang kita harus pegang, asas praduga tak bersalah, tapi asas yang dipegang oleh Jaksa adalah asas bersalah.
“Sebab dia (jaksa) harus membuktikan bersalah, di situlah pertarungannya,” sebutnya.
Mengapa hal itu bisa terjadi, sebab Jaksa berada di lingkaran kekuasaan. Sementara tentang model penuntutan bebas, sebenarnya sudah jelas, kalau tidak terbukti tuntut bebas. Tapi dia struktural perintah dari atasan.
Untuk itulah, dia menyarankan, ruang inilah yang harus dikaji, kenapa Jaksa berada di ranah eksekutif yang mewakili negara untuk menuntut seseorang.
“Ïni berbahaya dan ruang yang harus dikaji,” katanya
Dia menjelaskan, berdasarkan kajiannya saat berada di Universitas Diponegoro (Undip) di antaranya bersama Prof.Muladi dan lainnya menghendaki supaya kejaksaan itu bukan berada di ranah eksekutif.
“Bagaimana dia memiliki lembaga independen sendiri. Negara-negara di dunia, jaksa itu bisa menjatuhkan presiden, mengganti presiden,”ucapnya.
Selama Jaksa, menurutnya lagi, berada di ranah eksekutif, maka akan ada intervensi. Akhirnya meski sudah nyata-nyata perkara itu akan bebas, karena struktural, tetap akan meminta petunjuk atasannya.
“Sebab begitulah mekanismenya jaksa itu satu kesatuan, Kejagung, Kejati dan Kejari,” tekannya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG