PALU – Dosen Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, menyampaikan beberapa pengaturan dalam pencalonan Pilkada sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ia mengatakan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang dipilih secara langsung dan demokratis.

“Maka Pilkada adalah sarana mendaulatkan suara rakyat di aras lokal. Artinya, Pilkada tidak saja menjadi pesta partai politik (parpol) tetapi sebagai pesta rakyat dalam mendaulatkan dirinya sebagai salah satu hak konstitusional dalam memilih pemimpinnya di daerah,” kata mantan Komisioner KPU Provinsi Sulteng dua periode ini, Selasa (07/05).

Dalam UU tersebut, kata dia, parpol pengusul adalah parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang memperoleh kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan legislatif yang telah ditetapkan oleh masing-masing tingkatan KPU.

Lanjut dia, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota adalah seseorang yang telah diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20% kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau 25% akumulasi perolehan suara hasil pemilu terakhir.

“Atau seseorang yang telah mendaftar di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui jalur perseorangan,” jelasnya.

Kata dia, pengusulan bakal calon tersebut dilakukan pada saat tahapan pendaftaran calon tanggal 27-29 Agustus 2024, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024.

Ia menambahkan, seseorang telah disebut sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada saat telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Penetapan pasangan calon akan berlangsung pada tanggal 22 September 2024.

“Seseorang dapat memperkenalkan dirinya kepada masyarakat sebelum dimulainya pendaftaran bakal calon,” imbuhnya. (RIFAY)