PALU – Pengajar Hukum Tata Negara, Hukum Parpol dan Sistem Pemilu, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Persiapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahad (21/04).
Pada kesempatan itu, Sahran Raden menyampaikan materi tentang “Pemilu yang Kredibel dan Demokratis melalui Penegakkan Kode Etik Penyenggara Pemilu”.
Dalam materinya, Sahran Raden menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan potensi-potensi malpraktik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik dalam hal administrasi maupun kode etik.
Sahran mengatakan, potensi malpraktik dalam hal pelanggaran administrasi/etika dapat terjadi di masa seleksi badan adhoc, pelayanan hak pilih, tahap pencalonan, kampanye, terjadi penyalagunaan wewenang petahana, dan di masa pemungutan suara/rekapitulasi hasil.
Sementara pelanggaran pidana, adminsitrasi dan etika, lanjut dia, juga bisa terjadi pada masa kampanye, verifikasi partai politik, konflik kepentingan, pengadaan dan pendistribusian logistik, dan pemungutan suara.
“Tidak sampai di sini, potensi malpraktik juga bisa terjadi karena PHPU, ketika saat pengusulan advokat, pengajuan jawaban, berhubungan dengan pemohon dan pihak terkait, dan pembuktian. Profesionalisme, integiritas dan kemandirian juga berpotensi dilanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada hal lain yang berpotensi terjadinya pelanggaran kode etik dalam hal pelayanan konstitusional. Dari sisi peserta pemilu yakni hak pencalonan dan hak kampanye. Sementata dari sisi pemilih dalam hal pelayanan hak memilih dan hak berpartisipasi.
Potensi pelanggaran administrasi dan etika juga dapat dalam pelayanan konstitusional ini. Dari sisi peserta terkait syarat pencalonan dan syarat calon (jalur parpol dan perseorangan), tata cara prosedur penerimaan dokumen, waktu penerimaan, penelitian adminitrasi, verfak perseorangan, perbaikan adminitrasi, klarifikasi tanggapan masyarakat, dan penetapan paslon.
“Di masa kampanye, ada pemanfaatn bansos, terkait netralitas ASN, TNI/Polri, pelibatan anak-anak, dan pemanfaatan medsos,” ungkapnya.
Sementara dari sisi pemilih, antara lain terdaftar dalam DPT, hadir menggunakan hak pilihnya di TPS, pengetahuan memilih, kode perilaku pemilih di masa new normal, dan sistruibsi C6.
Lebih lanjut, Sahran mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada non tahapan Pemilu yang mencakup persoalan asusila terkait dengan relasi kuasa dan moral penyelengagara Pemilu, perbuatan tercela berupa minum khamar, judi dan kawin siri, serta menerima gaji doble dan tidak mengundurkan diri dari ASN.
Tak hanya di tingkatan penyelenggara Pemilu pada level kabupaten dan provinsi, pelanggaran-pelanggaran juga berpotensi dilakukan oleh penyelenggara di tingkatan ad-hock, seperti pencoblosan surat suara sisa dari pemilih yang tidak hadir, penggelapan honor dan pelaporan keuangan, memihak/tidak netral, tidak aktif dan tidak koordinatif.
“Ada yang rangkap jabatan, menutup TPS lebih awal, membuka kotak suara tanpa saksi dan pengawas, kesalahan prosedur tata cara tahapan penyelenggaraan, ikut berkampanye dan terdaftar sebagai pengurus parpol, manipulasi perolehan suara, tidak memberikan informasi secara adil, hingga terjadinya ketidaksesuaian syarat administrasi pada saat seleksi,” tuturnya.
Sepanjang 2023, kata dia, prinsip yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu dan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKPP), antara lain aspek kategori prinsip dengan 32 teradu, 47 teradu yang mendapat sanksi dari DKPP telah melanggar prinsip profesional, 7 Teradu melanggar prinsip tertib, 4 teradu melanggar prinsip mandiri, 2 teradu melanggar prinsip terbuka dan prinsip jujur dan proporsional masing-masing dilanggar oleh 1 teradu.
Di kesempatan yang sama, Sahran memberikan tips kepada penyelenggaran pemilu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik.
Upaya yang perlu dilakukan, kata dia, luruskan niat dengan menjadi penyelenggara pemilu yang baik, professional dan berintegritas untuk mengabdi kepada bangsa dan mewujudkan pemilu berintegritas. Siapkan mental, pahami tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu.
“Jaga perilaku. Selama menjabat penyelenggara pemilu harus menjaga senyum, gesture tubuh, pendapat dan pernyataan,” katan Ketua Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN Datokarama Palu ini.
Selain itu, lanjut dia, ada juga upaya mitigasi potensi pelanggaran, sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan 11 (sebelas) prinsip penyelenggara pemilu.
Upaya mitigasi yang dimaksud adalah mandiri, jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien, bertindak dan menggunakan waktu secara efektif. (RIFAY)