PALU – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, menilai, rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran serius bagi demokrasi di Indonesia.

Menurut Sahran, rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR dan pemerintah dengan memasukkan norma pemilihan kepala daerah melalui DPRD, berisiko melemahkan akuntabilitas publik, merusak prinsip kedaulatan rakyat, serta menimbulkan distorsi representasi politik di tingkat daerah.

“Pilkada melalui DPRD memutus hubungan langsung antara rakyat dan kepala daerah. Kepala daerah akan lebih bertanggung jawab kepada DPRD, bukan kepada rakyat. Akibatnya, mekanisme reward and punishment elektoral hilang, dan kontrol rakyat terhadap kinerja pemimpin daerah menjadi lemah,” ujar Dr. Sahran Raden, Sabtu (03/01) malam.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan kehilangan mandat langsung dari rakyat sehingga legitimasi politiknya menjadi lemah.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat kepala daerah lebih rentan terhadap tekanan partai politik dan elite lokal dibandingkan aspirasi masyarakat luas.

Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) itu juga menguraikan representasi DPRD yamg dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak rakyat karena sering kali terdistorsi oleh kepentingan partai politik.

Kata dia, hubungan antara eksekutif dan legislatif pun berpotensi mengalami kolusi, mengingat DPRD memiliki peran ganda sebagai pemilih sekaligus pengawas kepala daerah.

Sahran menilai, pergeseran Pilkada dari rakyat ke DPRD juga membuka ruang luas bagi praktik politik transaksional.

“Jika sebelumnya transaksi politik terjadi dalam bentuk kampanye, maka dalam skema DPRD berpotensi bergeser menjadi “setoran” antar elite partai di parlemen,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, harus mempertimbangkan secara serius berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengukuhkan Pilkada langsung sebagai bagian integral dari demokrasi lokal.

Putusan MK Nomor 72-73/PUU-II/2004, misalnya, menafsirkan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mencakup Pilkada langsung dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan implementasi konstitusional Pasal 18 UUD 1945,” tegasnya.

Lanjut Sahran, merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menegaskan Pilkada tetap dipertahankan secara langsung guna menjaga kedaulatan rakyat, sekaligus mengatur pemisahan jadwal pemilu nasional dan Pilkada dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menghindari kelelahan pemilu serentak lima kotak serta memberi ruang kaderisasi partai politik.

Putusan terbaru MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 juga memperkuat posisi Pilkada langsung dengan menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, tegas dia, Pilkada wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dan tunduk pada asas pemilu yang luber dan jurdil.

“Mahkamah secara terang menyatakan tidak ada lagi perbedaan rezim antara pemilu nasional dan Pilkada. Karena itu, secara konstitusional, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” ujar Sahran.

Menurutnya, apabila DPR dan pemerintah tetap memaksakan Pilkada melalui DPRD, publik memiliki sejumlah saluran konstitusional untuk menolak.

“Salah satunya melalui pengajuan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E UUD 1945,” katanya.

Selain jalur hukum, Sahran menyebutkan bahwa mobilisasi publik melalui aksi damai, petisi, kampanye media sosial, serta tekanan politik melalui fraksi oposisi di DPR dan DPRD daerah juga dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga Pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

“LBH dan organisasi sipil sebelumnya berhasil membatalkan sistem DPRD pada 2014 melalui mekanisme ini. Tekanan ke DPRD lokal juga bisa mendorong resolusi penolakan regional,” pungkasnya.