PALU – Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali-Abdul karim Aljufri di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan sulit membuahkan hasil.
Dalam gugatannya, pasangan dengan tagline BERAMAL ini mendalilkan adanya upaya sistematis untuk menghalangi masyarakat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Asrifai, menilai, dalil yang diajukan paslon tersebut lemah dan sukar untuk dibuktikan di persidangan MK.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke TPS pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ujar Asrifai, Rabu (22/01).
Asrifai menambahkan, kasus seperti ini sering muncul dalam gugatan hasil pemilu di berbagai daerah, namun hasil akhirnya kerap dapat diprediksi.
Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan oleh Ahmad Ali juga dinilai mudah dipatahkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, kata dia, tanpa bukti konkret mengenai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), gugatan ini dianggap akan berakhir tanpa hasil.
“Harus dibuktikan seperti apa pelanggaran TSM-nya, karena termohon (KPU) pasti mudah sekali mematahkan argumen pemohon,” tegas Asrifai.
Selain itu, kata dia, hal ini semakin sulit dikabulkan, karena selisih perolehan suara signifikan antara pasangan BERAMAL dan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido.
“Artinya, peluang MK untuk mengabulkan gugatan sangat kecil,” tutupnya. *