PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti masih lemahnya penerapan jurnalisme berperspektif gender dalam sejumlah pemberitaan media di Sulawesi Tengah sepanjang 2025. Temuan Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu menunjukkan masih adanya media mengabaikan etika jurnalistik dan berpotensi melanggengkan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan pemantauan AJI Kota Palu, setidaknya terdapat tiga media online dinilai tidak ramah gender dalam memberitakan kasus dugaan kekerasan asusila terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. Pemberitaan tersebut tidak mengedepankan perspektif korban, bahkan memicu stigma negatif akibat sudut pandang keliru.
Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam mengungkap kasus kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Namun, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Pers boleh memberitakan kasus kejahatan asusila, tetapi jangan sampai pemberitaan justru membuat korban mengalami kekerasan berlapis akibat opini negatif dibentuk media,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemberitaan seharusnya berfokus pada fakta, keadilan, dan perlindungan korban, bukan mengejar sensasi merugikan pihak-pihak rentan.
Selain pemberitaan di media utama, AJI Kota Palu juga menemukan pelanggaran etika pada akun media sosial resmi salah satu media online. Akun tersebut menampilkan ilustrasi menggiring opini negatif serta menyebarkan video kekerasan melibatkan korban dan pelaku masih di bawah umur tanpa penyamaran wajah.
Akibatnya, pelaku masih berstatus anak justru menjadi sasaran kemarahan publik setelah video tersebut tersebar luas. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Nurhayati, situasi tersebut, menunjukkan bahwa profesionalisme jurnalis, khususnya dalam peliputan isu gender, anak, dan kelompok rentan, masih menjadi tantangan besar di era digital dan media sosial.
Sebagai langkah pencegahan, AJI Kota Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jurnalis. Sepanjang 2025, AJI Kota Palu menggelar dua kali pelatihan liputan berperspektif gender, baik secara daring maupun luring, bekerja sama dengan UN Women dan AJI Indonesia.
Selain itu, AJI Kota Palu juga menyelenggarakan pelatihan terkait Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bersama Srikandi KBGO Sulawesi Tengah, guna memperkuat pemahaman jurnalis dalam menghadapi tantangan pemberitaan di ruang digital.
AJI Kota Palu mengajak seluruh insan pers di Sulawesi Tengah untuk menjunjung tinggi profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menghormati hak dan martabat korban dalam setiap produk jurnalistik.
Berdasarkan Catatan-catatan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang 2025, baik yang dilakukan oleh aparat negara, pejabat publik, maupun pihak non-negara.
Menuntut pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi negara untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghentikan praktik-praktik yang menghambat kerja jurnalistik.
Menolak kriminalisasi karya jurnalistik, serta mendesak aparat penegak hukum agar menjadikan Undang-Undang Pers dan mekanisme Dewan Pers sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa pemberitaan.
Mendesak pemerintah daerah dan badan publik agar membuka akses informasi dan menjamin hak wartawan untuk meliput kegiatan yang menyangkut kepentingan publik tanpa intimidasi, pelarangan, maupun pengusiran.
Mengecam pelabelan negatif terhadap kritik media, termasuk penggunaan istilah seperti “mal-informasi” oleh institusi negara terhadap karya jurnalistik yang sah, karena berpotensi menjadi alat stigmatisasi dan pembungkaman pers.
Mendorong perusahaan media untuk memenuhi hak-hak jurnalis, khususnya terkait upah layak, jaminan kerja, dan perlindungan keselamatan, sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya pers yang independen dan berintegritas.
Mengajak seluruh insan pers di Sulawesi Tengah untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menerapkan jurnalisme berperspektif gender, anak, dan kelompok rentan dalam setiap produk jurnalistik.
AJI Kota Palu menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi.
Tanpa pers yang bebas, independen, dan sejahtera, hak publik atas informasi yang benar dan berimbang akan terus terancam.
AJI Kota Palu berkomitmen untuk terus melakukan advokasi, penguatan kapasitas jurnalis, serta membangun solidaritas demi terciptanya iklim pers sehat dan berkeadilan di Sulawesi Tengah.**

