PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Panduan Liputan Pilkada 2024.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh anggota AJI Palu, mengingat di Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri sedang berlangsung hajatan besar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, maupun pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Berhubung banyaknya anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis denganĀ berbagai potensi pelanggaran kode etik, maka AJI Palu merasa penting untuk mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani,” kata Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, Ahad (01/09).
Yardin mengungkap sejumlah potensi pelanggaran kode etik yang bisa terjadi saat peliputan pilkada, antara lain suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, menjadi penulis rilis kandidat, atau ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan
“Kemudian bisa juga menjadi menjadi tim media, dan tidak bisa kritis terhadap kandidat serta hal-hal lain yang mencederai independensi,” katanya.
Menurut Yardin, potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat.
“Atau dalam kasus pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat,” jelas pemilik media Roemah Kata ini.
Lanjut dia, jurnalis tidak bisa berdalih, bahwa dukungan secara terbuka yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi. Jurnalis sebagai profesi di dalamnya melekat amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu.
“Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti,” katanya.
Karena itu, kata dia, AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada 2024 ini.
“Ini dimaksudkan agarĀ produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers,” imbuhnya. RIFAY