PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu memandang, perusahaan media maupun non media yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, adalah pelanggaran yang serius.
Sejalan dengan Instruksi Pemerintah RI melalui Menaker Hanif Dakhiri, pada Jumat 3 Juni 2017, maka AJI Palu mendesak agar seluruh perusahaan media dan non media agar memberikan THR, paling lambat tujuh hari atau H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Hal ini juga sejalan dengan Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 tentang, tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dalam Pasal 2 Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016 menyebutkan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama satu bulan, secara terus menerus atau lebih,” kata Ketua AJI Kota Palu, Muhammad Iqbal, Senin (05/06).
Menurutnya, THR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Nominalnya, jika masa kerjanya lebih atau diatas 12 bulan maka THR yang diterima setara satu kali gaji. Namun jika kurang dari 12 bulan masa kerjanya, THR diberikan secara proporsional,” terangnya.
Selama ini, lanjut Iqbal, kelompok pekerja yang kerap menjadi korban pelanggaran hak THR adalah pekerja kontrak, outsourcing, pekerja yang masih dalam sengketa dan pekerja harian lepas.
Oleh karena itu AJI meminta, para karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran THR agar melaporkan ke Sekretariat AJI Palu, Jalan Rajawali 28 Palu dengan mencantumkan identitas yang jelas.
“AJI akan melansir ke publik perusahaan-perusahaan nakal tersebut sebagai bagian dari sanksi moral karena tidak memenuhi Permenaker RI itu,” tutupnya. (RIFAY)