PALU- Pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan oknum aparat Polda Sulteng kepada wartawan Sultengnews.com di Polda Sulteng, Alsih Marcelina, sudah sebulan lebih. Namun proses hukum terhadap oknum aparat yang melakukan pemukulan Alsi saat meliput unjuk rasa menentang UU Ciptaker 4 Oktober itu berjalan stagnan, tidak ada kemajuan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesi (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) juga pernah mendatangi Mapolda Sulteng, dan diterima oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto pada 14 Oktober 2020. Pada pertemuan tersebut, Kabidhumas menjanjikan akan menyelesaikan kasus kekerasan tersebut. Namun sejauh ini kasus tersebut, terkesan berjalan di tempat dan tidak ada progres yang signifikan.
Merespons keterlambatan proses hukum ini, AJI dan IJTI dan PFI mendampingi Alsih Marcelina, mendatangi Perwakilan Ombudsman Sulteng. Maksud kedatangan Alsih dan organisasi wartawan untuk meminta Ombudsman turun tangan atas proses hukum yang lamban tersebut.
Alsih dan organisasi wartawan diterima Kepala Perwakila (Kaper) Ombudsman Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah dan Asisten Ombudsman Todi Karmal di kantornya, Jalan Chairil Anwar–Palu, Selasa (10/11).
Menurut Todi Karmal, sesuai dengan kewenangan Ombudsman, pihaknya akan melakukan verifikasi bukti formil dan nonformil atas peristiwa kekerasan yang dialami Alsih Marcelina.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi materil,” ujarnya.
Kaper Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah, menjelaskan laporan Alsih Marcelina dan organisasi wartawan ini akan menjadi pintu bagi Ombudsman untuk masuk dalam kasus ini.
” Laporan ini akan menjadi dasar bagi Ombudsman menyurat ke Polda Sulteng dalam hal ini ke Irwasda untuk menanyakan proses kasus sudah sejauh apa, pihaknya akan mendorong dan mengawasi agar kasus ini tuntas,” pungkasnya.
Menurut Sekretaris IJTI Sulteng, Heri Susanto, waktu sebulan lebih terlalu lama untuk pengungkapan kasus yang melibatkan aparat internal.
“Organisasi pers mendesak ada keseriusan Polda Sulteng untuk mengusut kasus tersebut,” katanya.
Sejauh ini ungkap Heri Susanto, baik korban maupun organisasi wartawan yang mendampingi kasus ini tidak mendapat pemberitahuan kasus ini.
“Dengan melaporkan ke Ombudsman diharapkan Polda Sulteng mempunyai kesungguhan menyelesaikan kasus kekerasan yang terus berulang tersebut,” kata Heri kepada MAL Online, Selasa, (10/11).
Saat menyampaikan kronologi peristiwa di hadapan Ombudsman, korban Alsih Marcelina pun mengaku tidak mengetahui kelanjutan kasus yang menimpanya tersebut.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang