PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menilai, gugatan yang diajukan Tim Pengacara Muslim (TPM) terhadap Pimpinan Redaksi Harian Radar Sulteng atas pemberitaan di radarsulteng.id berjudul: “Polisi Sebut Warga yang Ditembak Mati Anak Buah Ali Kalora” telah membelenggu kebebasan pers.

Gugatan Perdata Nomor: 78/Pdt.G/2020/PN Pal tanggal 16-09-2020 itu diajukan oleh TPM sebagai kuasa penggugat Irwan Mowance, dengan Tergugat I Kabid Humas Polda Sulteng serta Tergugat II Harian Radar Sulteng.

Prosesnya telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (30/09) kemarin dengan Hakim Mediator, Yakobus Manu.

TPM dalam gugatannya, meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar kerugian dengan tanggung renteng dengan rincian kerugian inmateriil sebesar Rp5 miliar, meminta maaf kepada keluarga besar penggugat secara terbuka di media cetak, media online dan media televisi local dan nasional tujuh hari bertutut-turut.

Kemudian menghukum para tergugat meminta maaf kepada keluarga besar penggugat dengan membuat baliho ukuran 3 x 5 meter dan memasangnya di Polda Sulteng dan setiap Polres dan Polsek di Sulawesi tengah.

Selain itu menghukum para tergugat untuk membayar dwangsom apabila lalai dan terlambat menjalankan putusan sebesar Rp10 juta per hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan tetap.

Ketua AJI Kota Palu, Moh. Iqbal, Kamis (01/10), mengatakan, bagi AJI Palu, gugatan perdata TPM ke PN Palu merupakan sengketa jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik.

“Jika dipandang diperlukan, pihak yang dirugikan bisa membawa sengketa jurnalistik ke Dewan Pers,” kata Iqbal.

Ia menyebutkan, langkah yang diambil TPM tersebut adalah bagian dari pembungkaman kebebasan pers, karena putusan pengadilan kelak menjadi standar/patokan para pihak untuk melakukan hal yang sama jika terjadi kasus sengketa jurnalistik.

Atas dasar itu, kata dia, pihaknya meminta TPM mencabut gugatannya di PN Palu.

“Yang namanya sengketa pemberitaan harus menggunakan UU Pers (hak jawab, hak koreksi dan lain-lain),” tuturnya.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga meminta TPM melaporkan sengketa pemberitaan ke Dewan Pers, bukan ke PN.

Tak hanya ke TPM, AJI Kota Palu juga meminta kepada PN Palu agar menolak gugatan TPM. Selanjutnya meminta kepada Dewan Pers untuk mengambil alih kasus ini.

“Kepada masyarakat umum yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers, maka silahkan menggunakan mekanisme penyelesaian secara jurnalistik sebagaimama yang diatur dalam UU Pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, radarsulteng.id menulis berita terkait tertembaknya satu warga Poso yang diketahui bernama Qidam Alfariski Mowance dengan judul “Polisi Sebut OTK yang Tertembak Anak Buah Ali Kalora”.

Pemilihan judul tersebut didasari pernyataan Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto yang menyebutkan bahwa yang tertembak itu sudah bergabung dengan kelompok di atas.

Sebagaimana diketahui, kelompok di atas pegunungan Poso Pesisir Utara adalah Kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang saat ini dipimpin Ali Kalora.

Atas pemberitaan tersebut, pihak keluarga keberatan jika Qidam disebutkan sebagai anak buah Ali Kalora.

Atas keberatan itu, radarsulteng.id kemudian membuat berita klarifikasi sekitar pukul 11.00 wita Sabtu 11 April 2020, dengan judul “Keluarga Qidam: Almarhum Qidam Bukan Teroris, Dia Ditembak dan Dianiaya”.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay