DONGGALA – Terlapor Ahmad Muhsin menghadiri undangan wawancara klarifikasi terkait laporan pengaduan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Donggala Kasman Lassa Cs, melalui media sosial facebook. Dia pun datang membawa dan menyerahkan bukti pemberitaan tersebut ke penyidik Polres Donggala, Selasa kemarin.
Sebelum menyerahkan bukti, penyidik Polres Donggala, menanyakan kompetensi wartawan, atau sertifikasi jurnalis yang terdaftar di Dewan Pers.
“Saya memiliki sertifikasi yang sudah terdaftar di Dewan Pers dengan nomor sertifikar 20972-IJTI/JMU/DP/IXII/2021/15/09/79, jenjang wartawan muda, media Metro TV, wilayah Sulawesi Tengah, ” jawab Mat sapaan akrab mantan wartawan konflik ini kepada penyidik.
Menurut Mat, bukti yang diserahkan ke penyidik terkait foto-foto yang diupload dalam pemberitaan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Donggala Kasman Lassa, Hikmah Lassa dan Muhlis adik ipar Bupati Donggala.
Selain itu kata Mat, bukti lainnya yang diserahkan seperti, penyerahan uang dari ibu Mardiana di ruang kerja Bupati Donggala yang diterima oleh DB Lubis, Kasim Jufri dan Ibrahim Abbas.
“Saya serahkan bukti kepada penyidik berupa bukti foto, video, rekaman percakapan dan lain-lain terkait berita yang saya tulis, ” bebernya.
Sebelumnya keluarga besar dan kader PAN Donggala meminta Kapolres Donggala segera menangkap Ahmad Muhsin, Heri Soumena dan Rizal (Bang Jalu) karna menjadi provokator di Kabupaten Donggala. Namun karena tidak memiliki bukti yang kuat, Ahmad Muhsin Cs melaporkan Kasman Lassa sebagai ketua partai bersama sekretaris PAN Ahmad Rasyid Cs ke Polda Sulteng.
“Laporan pengaduan Bupati Donggala ini sudah beberapa kali lewat kader dan keluarga PAN ke polisi. Sekarang pengacaranya lagi yang laporkan kami di Polres maupun di Polda namun tidak memiliki bukti yang kuat untuk menjerat saya Heri dan Jalu, ” terang Mat.
Perlu dikerahui, Ahmad Muhsin dan dua rekannya kembali dilaporkan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa melalui pengacara Pemda terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik meng-upload pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) dan website desa lewat akun facebook pada 8 Febuari 2023 lalu.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG