POSO – BPJamsostek Cabang Poso menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada ahli waris mendiang, Bambang Kalvino Panga’i.

Mendiang diketahui tercatat sebagai nasabah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Yaspis Dana Prima Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

Santunan sebesar 42 juta itu, secara simbolis diserahkan kepada pihak BPR Yaspis, yang selanjutnya akan diberikan langsung ke ahli waris.

Kepala BPJamsostek Poso, Sukma Sartika Sari mengatakan, santunan JK yang diberikan ini merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal itu untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada para pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Dijelaskannya, santunan JK diberikan apabila pekerja dalam hal ini meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Santunan JK akan diberikan langsung kepada ahli waris,” jelas Sukma kepada media.alkhairaat.id, Jumat (9/8).

Sukma berharap, pemberian santunan ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain, untuk lebih peduli memberikan perlindungan kepada para pekerjanya melalui program-program jaminan sosial.

“Kami berharap program dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Indonesia, khusunya Kabupaten Poso,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin