PALU- Saiful Bahri Bahasyuan melayangkan surat somasi kepada Direktor Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (23/5).
Saiful Bahri merupakan ahli waris, anak pertama dari almarhum Hasan M Bahasyuan melakukan somasi DPJb Sulteng sebab mengunggah tarian mokambu karya cipta Hasan Bahasyuan pada kanal YouTubenya November 2021 silam,tanpa menyebutkan/mencantumkan nama Hasan M Bahasyuan sebagai pencipta karya Tari Mokambu.
Selain itu mengubah makna, gerakan Tari Mokambu dengan memasukan unsur gerakan tarian modern/hiphop.
Saiful Bahri melalui kuasa hukumnya Takbir Larekeng mengatakan, kliennya (Saiful Bahri Bahasyuan) ahli waris sah terhadap karya cipta tari kreasi daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu Tari Mokambu.
Berdasarkan data kliennya sebut dia, pada November 2021, di kanal Youtube Kanwil DJPb Sulteng diunggah Tarian Mokambu dengan durasi 3 menit dan 13 detik, sampai saat ini ditonton sebanyak 4.187 tayangan.
Berdasarkan hal tersebut kata dia, pihak Kanwil DJPb Sulteng, sama sekali tidak menyebutkan mencantumkan nama Hasan M Bahasyuan sebagai pencipta karya Tari Mokambu.
“Ini jelas melanggar Hak Moral Pencipta/Ahli Waris, seperti telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” ujar Takbir Larekeng dan rekannya Ilyas M Timumun dari Kantor Hukum Takbir Larekeng & Rekan, Jalan Juanda 1 No. 18 Kota Palu- Sulteng di Palu, Jum’at (26/5).
Selain itu tutur dia, pihak Kanwil DJPb Sulteng, pada menit 02:15 mengubah makna, gerakan Tari Mokambu dengan memasukan unsur gerakan tarian modern/hiphop sehingga menjadi tidak sesuai lagi dengan gerakan asli Tari Mokambu ciptaan almarhum Hasan M Bahasyuan.
“Ini jelas pencipta/ahli waris memiliki Hak Moral untuk mempertahankan haknya sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” paparnya.
Olehnya kata dia, pihaknya menghubungi pihak Kanwil DJPb Sulteng segera meminta maaf secara terbuka serta menarik postingan Tari Mokambu di Kanal Youtube tersebut.
“Agar tidak menjadi rujukan pembelajaran Tari Mokambu kedepannya dan memberikan kompensasi kerugian immaterill sebesar Rp100 juta kepada ahli waris Shaiful Bahri,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Pelaksana tugas Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulteng Rifai Yusup mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum ahli waris.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan tanggapan dan beri’tikad untuk segera menyampaikannya,” katanya.
Namun demikian, ucap dia, sebagai instansi pemerintah perlu mengikuti prosedur arahan pimpinan. Insya Allah mudah-mudahan nanti sore atau malam sampaikan tanggapan.
“Kami berterima kasih telah diingatkan, dan kami mengapresiasi hasil karya seni budaya dan mendukung perlindungan HAKI. Kami mohon maaf, karena sampai pada saat ini pihak kami belum memberikan tanggapan resmi,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG