Ahli UPTD PPA Kawal Penerapan Pasal Terhadap Oknum Advokat Cabul

oleh -
Ilustrasi

PALU- Tenaga Ahli Layanan Hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulteng Salma Masri memastikan serta mengawal penerapan pasal bagi oknum advokat ABM melakukan pencabulan terhadap korban UNA (10).

“UPTD PPA penting melakukan pengawalan penerapan pasal,oleh pimpinan UPTD ada dua penerapan pasal bagi oknum advokat ABM yakni pasal 76 e (KUHP) terkait perbuatan cabulnya dan pasal 82 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) terkait pemberatan hukuman atau penambahan 1/3 dari ancaman hukuman,” kata Salma Masri dihubungi di Palu, Rabu (20/3).

Olehnya kata dia,pihaknya tetap mengawal proses tersebut ,meskipun pihaknya tidak mendapat penyampaian dari penyidik Subdit IV atas pemeriksaan korban baru-baru ini.

“Korban didampingi oleh kuasa hukum dari ibu korban,” ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini akses terhadap MFR ayah orang tua korban tertutup dan pelapor terkesan berubah sikap atas laporannya.

Meskipun begitu kata dia, pihak tidak mengubah kualitas pendampingan Sebab memiliki garis koordinasi. Pimpinan sudah menghadap dan melaporkan kepada Gubernur dan berkoordinasi dengan Kementerian PPA.

Ia mengatakan, pihaknya menjadwalkan konseling dengan melakukan kunjungan ke rumah korban.

Sebab paling emergency bagi penangan korban kata dia yakni konseling lanjutan menurut konseling klinis PPA guna persiapan menghadapi proses persidangan kedepan atau bisa jadi dipanggil untuk di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sebab paling berat dihadapi korban menghadapi persidangan,” ucapnya.

Olehnya kata dia, pihaknya berkordinasi dengan jaksa guna memastikan jaksanya memiliki sertifikasi dan telah mengetahui dari penyidik.

Selain itu sebut dia, layanan harus diberikan kepada korban pemeriksaan reproduksi korban dengan merujuk kesalahsatu rumah sakit atau puskesmas guna memastikan ada atau tidaknya gangguan pada reproduksinya.

“Dan hal tersebut wajib dilakukan sebab tertuang dalam undang-undang layanan akses kesehatan dengan memberikan edukasi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng menjelaskan, untuk terlapor ABM kemarin hari Selasa (19/3) pukul 10.00 WITA, telah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan perbuatan asusila atau cabul terhadap anak di bawah umur.

“ybs hadir didampingi pengacaranya, dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sulteng sampai pukul 16.00 wita untuk menjawab 16 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Untuk terlapor ABM kemarin hari Selasa (19/3) pukul 10.00 wita telah memenuhi panggilan penyidik utk dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan dugaan perbuatan asusila atau cabul terhadap anak dibawah umur.

“Untuk agenda selanjutnya ,nanti diinformasikan kembali bila sdh ada perkembangan,” demikian penggalan pesan WhatsApp Sugeng.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG