Ahli Tiga Indikator Menguji Keputusan

oleh -
Ilustrasi

PALU-  Terkait korupsi di BKD Sigi, ahli hukum administrasi Universitas Tadulako (Untad) mengatakan, persoalan hukum administrasi Negara berkaitan sah atau tidaknya tindakan pejabat dalam membuat keputusan.

Untuk menguji hal tersebut ada tiga indicator digunakan aspek kewenangan meliputi hal berwenang, tidak berwenang atau melanggar kewenangan.

Kemudian aspek prosedural apakah prosedurnya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dan aspek substansi, meliputi pelaksana kewenangan, apakah secara substansi selesai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bila dari ketiga aspek itu cacat berarti ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang artinya ada pelanggaran dilakukan,” ujar Surahman, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di BKD Sigi menjerat Mohamad Idham dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (16/6).

BACA JUGA :  Bidpropam Lakukan Pemeriksaan Disiplin Personel Polda Sulteng

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, pada tahun 2016 Eka Septian dan Ade Juniar dinyatakan lulus dalam tes kompetensi dasar (TKD) CPNS pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sigi.

Mohamad Idrus Kepala Sub Bid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sigi lalu memintakan uang kepada Eka Septian dan Ade Juniar Rp 2,5 juta. Uang katanya untuk memperlancar proses pengurusan dan pengeluaran nomor induk pegawai (NIP).

BACA JUGA :  BMT Al-Muhajirin Banggai Dinobatkan sebagai Penggerak Koperasi Berprestasi

Setelah uang tersebut habis dipakai,terdakwa kembali menelpon Eka meminta uang sebesar Rp 5 juta,tapi oleh Eka dijawab tidak bisa menyanggupi permintaanya.

Terdakwa kembali menelpon kepada Eka menanyakan perihal permintaan uang Rp 5 juta tersebut,setelah ada kesepakatan dilakukanlah pertemuan disalah satu kafe ada di Kota Palu.

Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Satuan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mendapat informasi perihal pertemuan itupun meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP),Tim mendapati Mohamad Idham bersama Ade Juniar dan Eka Septian.

Mohamad Idham mengakui menerima uang dari Eka Septian dan memperlihatkannya setelah merogoh dari kantong celananya terdiri dari 46 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. (IKRAM)