Ahli: Pungutan Melanggar Sumpah Jabatan ASN

oleh -
Ilustrasi

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pidana hukum dari Universitas Tadulako (Untad) guna memberikan pendapat terkait perkara dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Kota Palu  yang menyeret  Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Marten Martinus Kereh.

“Apa yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar sumpah dan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN). Apapun alasanya. harusnya tidak boleh memungut biaya terkait kepengurusan dokumen kependudukan,” kata Ahli, Benny Diktus Yusman, pada sidang tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (26/9).

Benny Diktus mengatakan, apalagi sesuai perundang-undangan terkait kepengurusan kependudukan, tidak dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA :  Hidayat Pakamundi Masih Tertarik Duduk di Komisi IV

“Apapun alasanya tidak dibenarkan, bahkan menerima telpon sekalipun terkait dengan kewenanganya,” tekan Benny.

Usai pendapat ahli, dilanjut dengan JPU membacakan BAP saksi karyawan kafe Miftah Afriyansyah, pada intinya melihat terdakwa pada pertemuan tersebut.

Sesuai dakwaan, kasus ini berawal saat Dyska ingin mengurus akta cerai pada April 2017 di Kantor Dukcapil Kota Palu dan diarahkan bertemu dengan Marten. Dyska menanyakan biaya pengurusan akte cerai kepada terdakwa.

Oleh terdakwa, disuruh menyiapkan uang Rp200 ribu, terdakwa juga mengatakan kepada Dyska akan menghubunginya bila akta cerai telah selesai dibuat. Setelah selesai, akta cerai dibuat terdakwa.

Dia lalu menghubungi Dyska itu untuk mengambil aktanya. Sesampai dikantornya terdakwa mengatakan itu aktamu mana uangnya.

BACA JUGA :  "Dakwah" Parlemen Fraksi PKS DPRD Sulteng Diabadikan dalam Buku

Pada saat itu Dyska hanya membawa uang Rp50 ribu, olehnya terdakwa tidak menerimanya, sampai terjadi tawar menawar yang pada akhirnya saat itu akta itu belum jadi diambil.

Selanjutnya, pada hari berikutnya Dyska menghubungi kembali terdakwa dan mengatakan, telah mempunyai uang Rp200 ribu. Disepakatilah untuk bertemu pada sebuah kafe di Palu.

Dalam pertemuan itu terjadilah transaksi antara keduanya, Dyska menyerahkan uang Rp200 ribu, terdakwa menyerahkan Akta cerai.

Usai transaksi petugas dari kepolisan Polda Sulteng tergabung dalam tim saber pungli masuk ke dalam ruangan tempat pertemuan itu.

Petugaspun langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan uang pada saku kantong celana terdakwa, hasil dari pemberian Dyska. (IKRAM)