PALU- Ahli pidana Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu Dr Kaharuddin Syah menegaskan penyebab kematian Bayu Adihitiyawan tahanan Polresta Palu Jumat 13 September 2024, akibat penganiayaan di lakukan oleh terdakwa Counstantino Hamid.
“Xounstantino melakukan penganiayaan terhadap Bayu menyebabkan tulang rusuk iganya patah dengan benda tumpul (kepal tangan, sedangkan rekannya Maulana Rizqi Rahmadin tidak melakukan penganiyaan, tapi ikut serta.” Demikian Pendapat Ahli Pidana, Kaharuddin Syah pada sidang lanjutan dugaan penganiayaan berat menyebabkan kematian Bayu Adihitiyawan tahanan Polresta Palu, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (17/9).
Olehnya Kaharuddin Syah tetap konsisten pada pasal 351 KUHP penganiayaan di lakukan kesengajaan, menyebabkan rasa sakit, perasaan tidak enak dan merusak kesehatan.
Kaharuddin Syah dihadirkan oleh JPU, di pengadilan sebagai ahli pidana. Ia memberikan pendapat hukum adanya unsur perbuatan pidana dilakukan oleh terdakwa.
Usai memberikan pendapat sidang di depan pimpin Ketua Majelis Hakim Deni Lipu, lalu menutup sidang dan mengagendakan Rabu pekan depan pemeriksaan saksi dari JPU.
Bayu Aditiyawan ditahan blok 4, di rumah tahanan Polresta Palu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Namun nyawa meregang pada Jumat 13 September 2024 atas dugaaan penganiayaan berat di lakukan oleh kedua terdakwa.
Atas perbuatan keduanya di jerat di antaranya pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau alternatif, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP pasal 351 KUHP.