PALU – Ahli dari Fakultas Hukum Pidana Universitas Islam Yogyakarta (UIY), Prof. Muzakkir, berpendapat bahwa tidak ada sengketa perdata dalam kasus Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Edi Hasan, terhadap Termohon, Polresta Palu, terkait penghentian penyidikan perkara penyerobotan tanah milik Edi Hasan oleh bangunan milik Andreas dan Frangky yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Menurutnya, kasus ini masuk ke dalam perkara pidana jika telah melampaui batas yang ditetapkan.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Prof. Muzakkir saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, dengan hakim tunggal Saiful Brow, Senin (3/2).
“Sengketa keperdataan itu tidak ada, karena masing-masing pihak memiliki sertifikat hak milik dan sertifikat ukur, dan itu tidak tumpang tindih. Masing-masing memiliki hak atas lokasi yang telah ditetapkan. Artinya, ini bukan sengketa perdata,” kata Guru Besar Hukum Pidana UII tersebut.
Prof. Muzakkir menjelaskan bahwa batas tanah telah jelas dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam surat ukur. Jika ada pihak yang melampaui batas tersebut dalam membangun, maka hal itu masuk ke dalam perkara pidana.
“Itulah yang dalam hukum pidana disebut sebagai penyerobotan tanah orang lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, Prof. Muzakkir berpendapat bahwa perbuatan tersebut memenuhi Pasal 167. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan.
Kuasa hukum Pemohon, Gaspar M. Lamapaha, menyatakan bahwa inti dari permohonan praperadilan ini adalah untuk menegaskan bahwa penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan cacat secara hukum.
“Kami optimis bahwa apa yang kami dalilkan dapat kami buktikan,” katanya.
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Pemohon menghadirkan saksi dari ATR/BPN Palu, Rexi Tandi dan Moh. Kasim. Dalam kesaksiannya, mereka menyatakan telah melakukan pengembalian batas tanah ke sertifikat awal yang telah disepakati oleh kedua pihak dan pihak terkait lainnya. Hasilnya, tidak terjadi tumpang tindih sertifikat, namun ada kelebihan penguasaan tanah. Hasil pengembalian batas tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG