Ahli Hukum Tata Negara: Tak Boleh Anggota Dewan Bertanya Melalui Medsos

oleh -
PALU- Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Prof. Alimuddin Ilmar saat menjadi ahli di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin, (23/11). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Ahli Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Prof. Alimuddin Ilmar  menyebutkan, seorang anggota dewan, kalaupun menjalankan fungsinya dalam pengawasan, tidak boleh bertanya melalui media sosial (medsos).

“Ada mekanisme dan tata caranya, sebab salah satunya, berkaitan dengan kode etik sebagai anggota dewan,” kata Prof. Alimuddin Ilmar, saat sebagai ahli dalam sidang pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Yahdi Basma, dengan korbannya Longki Djanggola, di Ketuai Muhammad Djamir, di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor /Palu, Senin (23/11).

Alimuddin mengatakan, bagi anggota dewan ada hak imunitas dan hak membela diri. Tapi hal itu berlaku bila dalam tugas fungsi dan wewenangnya, yakni, legislasi, anggaran dan pengawasan di antaranya, kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Musyawarah Tertutup antara KPU dan Bapaslon TMS di Parimo Tidak Melahirkan Kata Sepakat

“Di luar dari tugas fungsi wewenang dan pengawasan bisa dituntut,” kata Alimuddin, Dosen Fakultas Hukum Tata Negara, Unhas  Makassar ini.

Alimuddin mengatakan, bila ada yang ditanyakan sebagai bentuk pengawasan, hal tersebut dapat dilihat berkesesuaian dengan  tugas fungsi dan wewenangnya. Hal itu diserahkan kepada hakim untuk menilainya sesuai konteks kasus.

Alimuddin juga menyatakan, anggota DPRD provinsi bukanlah pejabat negara, dia adalah pejabat daerah.

“Hal ini dijelaskan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Alimuddin penulis buku, hukum tata pemerintahan ini.

Selain ahli hukum tata negara Unhas, Prof. Alimudin Ilmar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah dan Irna, menghadirkan dua saksi fakta Ronny Tanusaputra dan Reskianti. Pemeriksaannya dilakukan masing-masing, dimulai dengan saksi Roni Tanusaputra.

BACA JUGA :  KPU Touna Segera Bentuk KPPS

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Rony Tanusaputra , mengatakan, sebagai Ketua Aliansi Relawan  Jokowi-Amin (ARJA),  ditugaskan dirinya memantau hasil perhitungan Pilpres Sulteng,

Dalam penjelajahan ke media sosial, dirinya melihat tautan dari akun face book Moh. Hasan pada  19 Mei pukul 14.00 WITA, ” Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng.

“Tautan tersebut  lalu discrenshoot untuk didiskusikan di WAG ARJA, yang di dalamnya juga terdapat terdakwa Yahdi Basma. Sementara terdakwa Yahdi Basma, melakukan screenshoot dari tautan akun Daniel.Q, ” katanya.

BACA JUGA :  Penggeledahan Blok Hunian dan Tes Urine Mendukung Program Akselerasi di Rutan Donggala

Sementara, Saksi Reskianti Sekretariat DPR Sulteng, dipanggil hanya ditanyakan terkait tugas pokok Pansus Pasigala, tapi tidak ditanyakan terkait pencemaran nama baik dilakukan terdakwa.

“Tupoksi Pansus diketuai terdakwa Yahdi Basma melakukan monitoring rehab dan rekon paska gempa, baik terhadap pembangunan Huntara dan huntap dan lainya, itu saja ditanyakan penyidik,” pungkasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang