Ahli Dewan Pers Daerah Sambangi Bidhumas Polda Sulteng, Perkuat Sinergitas

oleh -
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto saat menerima kunjungan Tim ahli Dewan Pers Daerah di ruang kerjanya di Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta. FOTO: Dok. Humas Polda Sulteng

PALU, Memperkuat sinergitas kerjasama dan kemerdekaan pers, ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah (Sulteng) mengunjungi Bidang Humas (Bidhumas) Polda Sulteng, Selasa (11/1)

Keterwakilan ahli Dewan Pers Sulteng yang diwakili oleh Ruslan Sangadji dan Basri Marzuki diterima langsung Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Sugeng Lestari, untuk melakukan audien dengan Bidhumas Polda Sulteng.

Ruslan Sangadji menyampaikan peran dan fungsi keterwakilan Dewan Pers daerah utamanya dalam mengatasi permasalahan delik pers dan laporan kerja pers yang berujung ke proses pidana.

Pimpinan Redaksi “Poskota Sulteng” itu juga mendorong peningkatan kemerdekaan pers di Sulteng serta memastikan penerapan kode etik jurnalistik untuk mewujudkan profesional Pers.

BACA JUGA :  AJI Palu Ingatkan Anggotanya Patuhi Kode Etik dan Perilaku saat Liputan Pilkada

“Sehingga terhadap laporan masyarakat terkait kerja Pers di jajaran Polda Sulteng, dapat ditangani bersama-sama dengan ahli Dewan Pers daerah untuk menentukan apakah itu kasus delik pers atau murni merupakan pidana,” tegas Ochan panggilan akrabnya.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol.Didik Supranoto berterima kasih atas kunjungan silaturahmi keterwakilan ahli Dewan Pers daerah, di Bidhumas Polda Sulteng dan sekaligus melakukan sharing untuk memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan MoU Dewan Pers dan Polri khususnya Polda Sulteng.

BACA JUGA :  Parade Budaya Burung Maleo Warnai Kampanye Anwar-Reny di Luwuk

“Nantinya, kita akan sampaikan keberadaan keterwakilan ahli Dewan Pers daerah yang merupakan kepanjangan tangan Dewan Pers pusat kepada seluruh Polres jajaran.

“Utamanya dalam menangani perkara, baik yang merupakan delik pers atau murni merupakan pidana, dengan meminta keterangan ahli Dewan Pers daerah,” pungkas Didik. (Ikram)