PALU – Hasil pertemuan antara Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dengan sejumlah Anggota DPRD Sulteng, Selasa (15/05), menyepakati desakan peninjauan kembali atas penetapan tata ruang wilayah Provinsi Sulteng.
“Jangan sampai seenak-enaknya pemerintah gencar melaksanakan pembangunan kawasan tapi malah tidak sesuai atau bahkan belum ditetapkan dalam kawasan tata ruang. Penetapan ruang kawasan jangan sekali-kali menghilangkan hak wilayah kelola warga,” tegas Juru Bicara AGRA, Jusman.
Apalagi, kata dia, proses penetapan kawasan itu tidak melibatkan warga setempat, sebagaimana yang terjadi di Desa Bolano.
Perwakilan warga Bolano, Ahmar menjelaskan, selama ini pihaknya belum pernah melihat dan menyaksikan langsung proses penetapan kawasan. Yang ada, kata dia, hanya penetapan sepihak dan terkesan dipaksakan, seolah-olah warga dilibatkan tapi nyatanya tidak.
“Seperti fakta hari ini di Suaka Marga Satwa Tanjung Santigi dan TNLL,” ujarnya.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Sulteng, Muh. Masykur menyatakan dukungannya terhadap warga Bolano.
“Masalah ini memang sudah semestinya segera diselesaikan oleh pemerintah daerah, terutama pihak BKSDA,” katanya.
Menurut Masykur, tata ruang akan selalu mendatangkan masalah bila tidak ada konsistensi, data akurat, dan fungsi, terutama alokasi ruang atau land use. Faktanya, kata dia, konsep tata ruang Sulteng seperti kapal yang memuat banyak masalah tumpang tindih.
Sebab kata Masykur, lahan dalam tata ruang tidak pernah bertambah atau beranak pinak. Yang selalu berubah adalah fungsi dan alokasi yang berdampak pada klaim kuasa dan kepemilikan.
Melalu perwakilannya, Masykur mendesak agar Kepala BKSDA menertibkan bawahannya di lapangan agar tidak suka-suka bertindak dan melakukan intimidasi terhadap warga.
Masykur juga berharap kepada warga dan seluruh pihak agar proaktif berpartisipasi dalam proses tahapan revisi tata ruang wilayah Sulteng.
“Mumpung masih berproses di eksekutif,” katanya.
Dia meyakinkan, jika sudah sampai ke DPRD, maka proses itu juga akan melibatkan partisipasi publik, terutama saat tahapan penguatan konten dan subtansi yang akan dimasukan dalam dokumen yang dimaksud.
“Kita tunggu saja nanti ya. Terkait agenda tindak lanjut kesepakatan dalam forum ini, kita berharap pihak BKSDA tidak tinggal diam dan responsif terhadap pemenuhan hak-hak warga,” imbuhnya. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.