BUOL – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyerukan penarikan aparat kepolisian dan TNI dari kebun kemitraan Amanah di Desa Winangun, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Mereka juga meminta penghentian seluruh upaya kriminalisasi terhadap petani, termasuk Ketua Umum AGRA, Muhammad Alim
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat (PP) AGRA Saiful Wathoni menuturkan, ratusan pasukan keamanan dari Kepolisian dan TNI telah dikerahkan ke berbagai titik di Desa Winangun, termasuk posko Babal, posko dalam PT. Hardaya Inti Plantations (HIP), dan posko antara Desa Mouyong dan Desa Rantemaranu.
“Tim legal dan satpam PT. HIP juga hadir untuk mengamankan pemanenan paksa kebun sawit di lahan Kemitraan Amanah 1,” kata Saiful dalam keterangan tertulis di terima Media Alkhairaat.id, Jumat (2/8).
Dia menjelaskan, para petani telah menghentikan aktivitas kebun sejak 8 Januari sebagai bentuk protes karena PT. HIP tidak memberikan bagi hasil selama 16 tahun kemitraan. PT. HIP melaporkan ke Polda Sulawesi Tengah bahwa petani melakukan kerusuhan, yang dianggap petani sebagai laporan palsu.
“Masalah tersebut berakar dari ketidakmampuan PT. HIP memberikan bagi hasil kepada petani, justru membebankan utang besar,”tuturnya.
Selain itu, sebut dia, PT. HIP menahan sertifikat tanah petani dan menolak tuntutan mereka selama bertahun-tahun. Keputusan KPPU RI menyatakan PT. HIP melanggar UU nomor 20 tahun 2008.
Sebagai upaya melemahkan perjuangan petani, kata dia, 17 petani dan aktivis telah dipanggil polisi, termasuk Ketua Umum AGRA, Muhamad Ali. Mereka melihat pemanggilan tersebut sebagai kriminalisasi oleh PT. HIP.
Olehnya sebut dia, pihaknya menuntut, penarikan seluruh personel kepolisian dari lokasi PT. HIP, dan pengusutan PT. HIP yang memberikan laporan palsu.
“Penghentian kriminalisasi terhadap 17 orang yang diperiksa. Penghentian proses hukum terhadap Muhamad Ali, Ketua Umum AGRA,” katanya.
Reporter : **/IKRAM