Jakarta- Penangkapan dan penahanan terhadap 3 petani di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) oleh Balai Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) dan Tim Operasi Pengamanan Hutan GAKKUMDU Wilayah Sulawesi menuai reaksi Keluarga korban dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).
AGRA mendesak pembebasan dan mengutuk tindakan kekerasan serta kriminalisasi dinilai tidak beralasan.
Ketua Umum AGRA Mohammad Ali menilai proses penahanan dianggap improsedural karena surat penahanan diberikan dua hari setelah penahanan dan setelah proses penyidikan selesai, menghilangkan hak pembelaan bagi korban dan pendampingan hukum.
“Tuduhan penambangan tanpa izin di TNLL dianggap berlebihan karena korban hanya mengumpulkan sisa material tambang untuk bertahan hidup. Peralatan disita juga bukan milik mereka,” kata Ali dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id Senin (18/12) malam.
Ia menuturkan, kondisi ekonomi sulit akibat gempa, perubahan iklim, dan pandemi Covid-19 memaksa petani seperti Farid,Arwin, Emon mencari sumber pendapatan tambahan. Penangkapan mereka meninggalkan keluarga tanpa penghasilan.
“Tindakan kekerasan dan kriminalisasi di TNLL bukan yang pertama. Tuntutan reforma agraria muncul sebagai respons terhadap klaim luas BBTNLL 215.733. 70 Ha yang menyebabkan isolasi dan penderitaan bagi rakyat TNLL.
Olehnya kata dia,pihaknya menuntut pembebasan korban, hak rakyat TNLL untuk memanfaatkan sumber daya alam secara adil, dan penghentian kekerasan serta intimidasi.
Desakan juga mencakup pencabutan SK BBTNLL dan pelaksanaan reforma agraria sebagai solusi tenurial sejati.
“Situasi TNLL menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan rakyat, dengan tindakan kekerasan tidak dapat diterima sebagai bagian dari penegakan hukum,”pungkasnya.
Sebelumnya Gakkum LHK Seksi II Palu bersama BBTNLL menangkap tiga orang Farid,Arwin, Emon diduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan TNLL wilayah Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I,Kabupaten Sigi,Senin (11/12) lalu.
Kegiatan PETI dalam kawasan Taman Nasional melanggar pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kepala Balai Gakkum Sulawesi Aswin mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi baik dari Gakkum maupun dari BBTNLL dan penyidik Gakkum LHK Seksi II Palu dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan dibidang kehutanan bisa diamankan dan mendapatkan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pelaku kejahatan dibidang kehutanan lainnya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih, mengatakan,kerusakan kawasan Taman Nasional dan lingkungan akibat aktifitas penambangan emas tanpa ijin memberikan dampak nyata pada terjadinya penurunan tutupan hutan, pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia, upaya pengamanan dan perlindungan kawasan Taman Nasional Lore Lindu dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sehingga kawasan konservasi dapat memenuhi fungsinya sebagai penyangga sistim kehidupan, pengatur tata air dan sebagai pusat perlindungan sumber daya genetik keanekaragaman hayati (flora, fauna).
“Upaya penegakan hukum juga dilakukan untuk menjaga hak-hak negara terhadap kawasan hutan yang harus dijaga dan dilindungi,” imbuhnya. (IKRAM)


