SIGI – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sigi, As’ad Syukur mengatakan, zakat fitrah dalam penyalurannya pada mustahiq sangat jelas, yakni, mereka yang berada pada golongan miskin dan fakir serta amil. Banyak kejadian kata dia, para panitia masjid terkadang tidak dapat membagikan lagi zakat fitrah yang terkumpul, dan masih banyak yang tersisa.

“Bila hal itu terjadi, maka naikan atau tambahkan ukuran zakat fitrah tersebut. Contohnya, beras zakat fitrah yang dibagikan 5 kg setiap mustahiq bisa ditambahkan menjadi 7 Kg secara merata.” kata As’ad Syukur, di hadapan para imam masjid, dalam kegiatan bimbingan tekhnis terkait pengelolaan zakat fitrah, di Kantor Desa Mpanau, Kamis (7/4)..

Atau melihat, ada warga yang benar-benar berhak menerima lebih dari mustahiq lainnya, misal ada orang miskin si A harus dapat 5 Kg yang memang wajar, ada juga si B yang satatusnya sama juga dapat 5 Kg beras, akan tetapi karena keluarganya banyak maka boleh dilebihkan.

Semenara Kepala KUA Sigi Biromaru Ilham menyinggung terkait, masih banyaknya warga muslim yang membayar zakatnya pada orang tertentu, karena dalam pemikirannya hal itu akan mendatangkan yang baik pada dirinya.

“Hal itu masih ada sampai saat ini, dan saya belum mendapatkan kaitan zakat yang diberikan itu akan mempengaruhi kehidupannya. Apalagi yang diberikan zakat fitrah tersebut buka panitia atau amil yang ada di masjid.” kata Ilham.

Pola pemikiran ini tentunya menurutnya, perlu diubah dengan mensosialisasikan secara perlahan. Ini menjadi tugas Baznas tidak hanya KUA. Karena dengan membayar zakat pada amil yang sudah dibentuk di mesjid, akan memudahkan penyaluran zakat fitrah pada mustahiq. Selain itu juga akan memudahkan pendataan yang menjadi laporan baik di tingakat desa, BAZNAS dan KUA terkait jumlah mustahiq dan muzakki yang ada di wilayah masih-masing.

Sementara itu Kepala Desa Mpanau, Sharif mengatakan, Desa Mpanau siap menjadi contoh dalam penyaluran zakat fitrah di Kecamatan Sigi Biromaru.

“Dengan pengelolaan zakat futrah yang baik dan sesuai prosedur, maka amil maupun penerima zakat fitra dapat terlaksana dengan baik.” ujarnya.

Pihaknya juga lanjutnya, akan mengeskakan para amil dan hal ini sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan tadi banyak membicarakan tujuan dan hakekat zakat fitrah. salah satunya, penyaluran zakat fitrah yang terkumpul di masjid harus disalurkan atau dihabiskan dan tidak bisa ada yang tertinggal.

Reporter: HADY/Editor: NANANG