PALU – Plh. Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto selaku ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, bahwa Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2022 menargetkan produksi padi sebesar 867.808 Ton gabah kering giling, jagung sebesar 585.655 Ton pipilan kering dan kedelai sebesar 14.616 ton biji kering, bawang merah 7.054 Ton umbi kering panen, cabai besar 6.615 ton buah segar dan cabai rawit 23.650 ton buah segar.
Menurutnya, ada empat strategi untuk mencapai hal target tersebut yaitu, peningkatan produktivitas, perluasan areal tanam, pengamanan produksi, pemberdayaan kelembagaan dan dukungan pembiayaan.
“Sampai dengan Desember 2021 jumlah pupuk yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian mencapai 2.400 merek pupuk an-organik dan 1.179 merek pupuk organik, hayati dan pembenah tanah. Demikian halnya dengan pestisida sudah mencapai 4.319 formulasi untuk pertanian dan kehutanan, dan 429 untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit manusia,” sebutr Rudi Dewanto saat membawakan sambutan pada Rapat Koordinasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (P3) di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (30/11).
Olehnya itu, kata dia, kondisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida, yang sesuai dengan daya beli petani.
Dalam upaya menjamin kelancaran dan efektivitas peredaran serta penyaluran pupuk dan pestisida, khususnya pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang penggunaannya sesuai Permentan Nomor 41 tahun 2022, yaitu melakukan usaha tani di bidang tanaman hortikultura, pangan, perkebunan dan peternakan dengan luas lahan maksimal 2 Ha, dan 70 jenis tanaman, serta 7 jenis pupuk (Urea, ZA, Sp-36, NPK, Petroganik dan Pupuk Organik Cair).
Rudy Dewanto menyampaikan langkah-langkah yang perlu mendapat perhatian peserta Rakor terebut seperti, kepada KP3 Kabupaten/Kota untuk melakukan perubahan struktur anggota sesuai dengan Pedoman Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tahun 2022.
Kemudian, melaksanakan rapat setiap tahun untuk mengevaluasi peredaran pupuk dan pestisida di wilayah masing-masing. Lalu mengusulkan anggaran operasional KP3 melalui anggaran masing-masing kabupaten/kota dalam rangka pengawasan pupuk dan pestisida.
Selain itu juga sebut dia, pastikan peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Provinsi Sulteng wajib terdaftar, terjamin mutunya, efektifitasnya, aman terhadap kesehatan manusia dan lingkungan serta berlabel sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,
Kemudian lagi, pastikan seluruh petani terupdate dalam e-RDKK dan terintegrasi ke SIMLUHTAN sesuai by name by address untuk alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023.
“Lakukan percepatan updating sistim eRDKK di tingkat kabupaten/kota sebagai acuan untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak HIMBARA/BRI dalam rangka mensosialisasikan penggunaan Kartu Tani dalam penyaluran Pupuk Subsidi tahun 2023.
Menurutnya, produsen, distributor, pendistribusi penyaluran pupuk bersubsidi berpedoman pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk dan Bersubsidi Pertanian, serta Sektor Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Hal ini agar sektor pertanian tidak terjadi penyimpangan di lapanganl,baik harga maupun peruntukannya.
“Produsen dan distributor segera mempersiapkan dan mengangkat pengecer pupuk subsidi untuk alokasi pupuk 2023 dan dengan naiknya alokasi pupuk subsidi tahun 2023 yang sangat signifikan dibanding dengan tahun 2022 dimohon agar KP3 kabupaten/kota proaktif dalam pengawasan peredaran pupuk subsidi sehingga tidak terjadi penyimpangan di tingkat lapangan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Nelson Metubun menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mengkoordinasikan kegiatan masing-masing instansi atau unit kerja terkait pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida, khususnya di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota yang meliputi, pengadaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyimpanan, penyaluran dan efek samping yang ditimbulkan oleh pestisida terhadap kesehatan manusia.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG