POSO-Tim Advokat Kantor Hukum Y.A.M.S & PARTNER’S, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin Yansen Kundimang dan Moh. Hasan Ahmad, angkat bicara menanggapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021.
Para Advokat yang sering aktif dalam membela masyarakat yang kurang mampu ini menilai, Pilkades 2021 di Kabupaten Poso ini tetap mengedepankan nilai-nilai proporsional dan professional.
Yansen Kundimang mengatakan, layaknya proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pilkades juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat ilimiah, yang sangat menarik untuk didiskusikan. Yakni dalam kajian dan diskusi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap upaya atas perselisihan atau keberatan hasil pemilihan kepala desa, dapat ditempuh dan diupayakan serta telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan,” harap Ancen, sapaan akrab Yansen, saat dihubungi via telepon oleh MAL Online, Sabtu (4/12).
Dia menjelaskan, sisi lain berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, semua pihak penting dan perlu melakukan dan mengedepankan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Sementara itu menurutnya, tanggal 4 Desember 2021 yaitu perhelatan pemungutan suara pada Pilkades secara serentak di Kabupaten Poso, adalah tanggal yang sangat bersejarah. Di mana sebanyak 80 desa telah menentukan pilihan dalam untuk memilih siapa pemimpin di desanya.
Menurutnya, antusiasme masyarakat yang datang berbondong-bondong ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukan Pilkades sangatlah penting.
“Secara pandangan, saya menilai pemilihan kepala desa tahun ini cukup demokratis. Di mana perlibatan masyarakat yang sangat antusias dalam memanfaatkan dan menggunakan hak pilihnya berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia,” ungkapnya.
Sementara itu Moh. Hasan Ahmad salah satu anggota Y.A.M.S yang turut dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam Pasal 37 ayat (6) bahwa Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/wali kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan bupati/wali kota.
Hal ini juga dipertegas oleh aturan di bawah Undang-Undang, baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia maupun Peraturan Daerah Kabupaten Poso. Berdasarkan pasal 63 sampai dengan pasal 66 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, mekanisme permohonan keberatan perselisihan hasil pemilihan telah diatur secara tegas.
“Bagi Calon Kepala Desa yang tidak menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Kepala Desa dapat mengajukan permohohonan keberatan perselisihan hasil pemilihan,” tutup Acan.
Reporter: MANSUR
Editor: NANANG