PALU- Dr. Muslim Budiman salahsatu advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu meminta, para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menangani dan menyidangkan satu perkara agar jangan membuka ruang praktek suap bagi pencari keadilan.
” Hal ini saya alami sendiri dan prakteknya terjad. Putusan yang sudah seharusnya dijadwalkan dibacakan harus ditunda, sebab salah satu hakimnya menginginkan hal tersebut,” ujar Muslim dalam audiens dilaksanakan Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kota Palu, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Marliyus Marle Syahputra di aula Pengadilan , Jumat (10/7).
Ia mengatakan, terakhir beracara di
Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu 2017, salah satu penyebabnya adanya praktek suap tersebut, membuat dirinya kesal.
Untuk itu dia meminta di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan yang baru ini, ruang praktek suap jangan dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Marliyus menyampaikan terima kasih atas kritikan dan masukannya.
“Hal ini akan menjadi bahan evaluasi kedepan, dalam memberikan pelayanan yang prima, serta transparan bagi pencari keadilan,” kata Mantan Ketua Pengadilan Wates ini.
Ia mengatakan, pengadilan membutuhkan orang-orang seperti Dr. Muslim Budiman. Harapannya Muslim menjadi Hakim Adhoc Tipikor , PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, membersihkan dalam internal pengadilan.
Demi mewujudkan hal tersebut, kata dia, meminta kepada para advokat agar bisa bersinergi bersama-sama pengadilan demi tujuan ingin dicapai.
Penerima anugerah Tokoh Pelopor Perubahan pada Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB RI) ini mengatakan, di bawah kepemimpinannya, ingin PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjadi pengadilan terbaik di Sulawesi.
Dan untuk mencapai hal tersebut itulah menurutnyaa, telah meminta 6 hakim pada MA, guna memperkuat dan untuk memberikan pelayanan prima.
Dirinya bertekad akan membawa modernisasi dan reformasi dalam pelayanan prima. Baik kepada pencari keadilan maupun pihak yang terkait dengan tupoksi pengadilan.
Diantaranya, melakukan perbaikan dalam kepatuhan pengisian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai wujud tertib administrasi perkara. Bergerak cepat menyelesaikan tunggakan baik minutasi perkara maupun berkas upaya hukum.
“Hal tersebut juga sejalan dengan target untuk mencapai Pengadilan Negeri Palu sebagai Satker yang bisa meraih WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” ujar Magister Hukum pada Universitas Janabadra ini.
Sementara Ketua DPC PERADI Kota Palu, Syafruddin A.Datu mengatakan, saat ini anggota PERADI 300 orang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulteng.
“Dan alhamdulillah PERADI sudah ada tiga DPC yakni DPC Kota Palu, Luwuk dan Poso, kedepan akan dibuka DPC Buol,” katanya.
Dari sekian banyaknya advokat tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada advokat “Nakal ” bila ada hal tersebut , segera laporkan, akan diberikan pembinaan dan sanksi.
Dalam audiens tersebut turut dihadiri jajaran pengurus DPC PERADI Kota Palu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Muhammad Djamir beserta jajaran hakim karier. (Ikram)