Advokat Muda PERADI Palu Somasi Terbuka Hotman Paris untuk Segera Minta Maaf

oleh -
Para Advokat PERADI Palu melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea. Hal itu disampaikan saat konferensi pers oleh organisasi ini di kafe Tanaris Jalan Juanda , Kota Palu, Senin (25/4). Foto : IKRAM

PALU- Advokat Muda Indonesia Bergerak secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada pengacara Hotman Paris Hutapea, terkait perseteruannya dengan Ketua Umum PERADI Prof. Otto Hasibuan.

Selain itu mereka meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik, selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikan somasi terbuka tersebut.

Somasi terbuka itu dibacakan Ahmad Yani salahsatu advokat muda tergabung dalam Young Lawyers Commitee (YLC) PERADI Palu, turut dampingi Ketua YLC PERADI Palu Ilyas M Timumun, Ketua DPC PERADI Palu Muslim Mamulai serta rekan advokat PERADI lainnya, dalam konferensi pers dirangkaikan dengan buka bersama, di kafe Tanaris Jalan Juanda, Kota Palu, Senin (25/4).

Ahmad Yani menyebutkan, pihaknya mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya, atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.

“Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat atau officium nobile,” bebernya.

Ia mengatakan, tindakan Hotman Paris mengepos foto/video tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan, sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Selain itu, kata dia, Hotman Paris Hutapea menyatakan jika PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan. Tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

“‘Mahkamah Agung menegaskan status advokat PERADI tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022,” ucapnya.

Oleh sebab itu terangnyaa, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bersidang seperti biasa. Ia menjelaskan dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut anggaran dasar organisasi advokat.

Untuk itu Ketua DPC PERADI Palu Muslim Mamulai dalam somasi terbuka tersebut menegaskan agar Hotman Paris Hutapea meminta maaf di media cetak dan elektronik atas tindakannya, menyebarkan berita bohong telah meresahkan advokat PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Selain itu Muslim Mamulai, meminta agar Hotman Paris menghentikan untuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan dalam bentuk video, berupa penghinaan kepada organisasi PERADI yang sah serta menghina kepribadian Ketua Umum Otto Hasibuan.

Selanjutnya kata dia, somasi terbuka ini agar dipatuhi dalam waktu 3 X 24 jam. Jika tidak diindahkan Hotman Paris Hutapea, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum untuk menuntut secara pidana atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), sebab tindak Hotman bertentangan dengan undang-undang dan norma kepatutan.

Demikian pula kalau dari seksi pidana, kuat dugaaan bahwa video-video telah dipertontonkan di media sosial, jelas melanggar pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto pasal 14, pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Olehnya ia menegaskan agar Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf serta menyadari kesalahannya dan meminta tidak ada lagi video-video berikut. yang jelas mendiskreditkan dan menyatakan bahwa PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah, sebab menimbulkan keresahan bagi seluruh anggota advokat PERADI ada di Sulteng.

Somasi terbuka ini disampaikan serentak di seluruh Indonesia d iantaranya, Advokat Muda Indonesia Bergerak Jakarta, Banjarmasin, Surakarta, Tanggerang, Nusa Tenggara Barat /Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makassar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekan Baru dan Advokat Muda Indonesia Bergerak Surabaya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG