PALU – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tengah memberikan mandat kepada 20 advokat keterwakilan kabupaten/kota untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.

Bimtek tersebut digelar oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, dari tanggal 24 sampai 26 November 2020.

Humas DPD KAI Sulteng, Apson Rotman Kasipa, Rabu (25/11), mengatakan, MK memiliki satu kewenangan tambahan, yakni memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Apson mengatakan, MK membuat sebuah ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam hal ini, kata Apson, objek perselisihan yang akan diperiksa dan diadili oleh MK adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) mengenai penetapan perolehan suara perselisihan hasil dari pemilihan kepala daerah yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD KAI Sulteng, Agus Darwis, mengatakan, tata cara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan lebih banyak bersinggungan dengan pasal-pasal yang ada dalam PMK 4 dan PMK 5 Tahun 2020 yang disiapkan untuk menghadapi penyelesaian perkara.

“Dalam PMK terbaru terdapat beberapa perbaruan perihal pihak terkait yang pada PHP Kada sebelumnya adalah pasangan calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan,” kata Agus.

Namun, kata dia, pada Pilkada 2020 ini, pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu juga dapat menjadi pihak terkait.

“Dengan catatan, pihak terkait tersebut berkepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan Pemohon dan juga terdapat hal-hal teknis lainnya yang sudah barang tentu harus tersosialisasi kepada semua pihak yang berkepentingan,” terangnya.

Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin, mengatakan, kegiatan bimtek ini merupakan hasil kerja sama antara DPP KAI dan MK dalam rangka meningkatkan profesionalitas para advokat yang nantinya mendampingi kliennya di MK.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan skill advokat dalam menyelesaikan sengketa di MK,” tutup Ketua LBH KAI Pusat ini.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay