Advokat Baru Diharap Perkuat Penegakan Hukum Dan Jaga Marwah Organisasi

oleh -
Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Nirwana saat mengambil sumpah/janji advokat PERADI ,di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin,Kota Palu, Senin (25/11). (Foto: MAL/IKRAM)

PALU- Sebanyak 35 advokat mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Profesor Moh. Yamin, Kota Palu, Senin (25/11).

Ketua PT Sulteng Nirwana memimpin sidang luar biasa pengambilan sumpah/janji advokat, ruang sidang utama, turut di hadiri Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nyoman Budi Adnyana, Koordinator Wilayah PERADI Sukteng Abdurachman Kasim,Ketua DPC PERADI Palu Dr. Muslim Mamulai, sekretaris DPC PERADI Palu, Harun beserta jajarannya.

Ketua PT Sulteng Nirwana mengingatkan kepada para advokat memegang sumpah/janji telah diucapkan. Selaku aparat penegak hukum advokat memang hanya terbatas pada perkara ditangani, tetapi dirinya berharap dengan kehadiran advokat baru disumpah menambah nuansa bagi penegakan hukum di Indonesia.

Nirwana mengatakan, sesama aparat penegak hukum, dirinya mengajak untuk berdiskusi selama ,tidak membahas perkara sedang berjalan atau ditangani. Sebab masing-masing kita punya kode etik.

BACA JUGA :  Dirjen Bina Pemdes Tekankan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Kualitas Belanja Desa

“Kalau berdiskusi secara ilmiah ayo, kami tidak dilarang untuk berdiskusi secara ilmiah,”katanya.

Nirwana juga mengingatkan para advokat baru disumpah, untuk jangan memilih-milih perkara. Pada prinsipnya semua perkara bobotnya sama. Karena itu semua perlu perhatian dan profesionalisme semua PERADI.

“Terutama perkara mungkin ditangani secara prodeo, jangan karena Podeo dianggap sekadar sampingan,” katanya.

Justru dari perkara prodeo mungkin nantinya, kata Nirwana, anggotanya bisa berkiprah dikenal di tengah masyarakat. Karena perkara-perkara seperti tersebut terkadang jadi pantauan.

Sebelum diambil sumpah /janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi, lebih dulu para advokat menjalani pengangkatan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nyoman Budi Adnyana.

Usai pengangkatan Nyoman Budi Adnyana mengatakan, pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat puncak dari proses sudah dijalani 35 advokat telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan magang.

BACA JUGA :  Ketua Dewan Syuro PKB Sulteng Tegaskan Fardhu ‘Ain Dukung Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri

“Usai diangkat dan disumpah mereka resmi sebagai advokat untuk beracara, baik litigasi maupun non litigasi,” katanya.

Olehnya kata Nyoman, bagi sejawatnya yang telah diangkat dan disumpah dalam menjalani profesinya, agar menjaga marwah organisasi dan taat pada kode etik.

“Percayalah dengan menjaga marwah dan kode etik, serta kepercayaan. Itu jadi modal advokat,” katanya.

Koordinator Wilayah PERADI Sulteng Abdurachman Kasim menuturkan, organisai profesi advokat paling dipercaya pemerintah PERADI, sebab hanya PERADI benar-benar melaksanakan undang-undang advokat dan diakui oleh dunia.

BACA JUGA :  Yamaha Dampingi Aldi Berkiprah di World Supersport 2025 Pakai YZF-R9

“Semoga dengan terpilihnya Menko Hukum,HAM,Imigrasi dan Kemasyarkatan Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko Prof. Otto Hasibuan pada pemerintahan Prabowo bisa menyatukan PERADI serta mewujudkan satu wadah advokat single bar,”‘ katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Palu Dr Muslim Mamulai mengatakan, advokat diangkat dan diambil sumpah dari berbagai daerah Sulteng diantaranya Luwuk, Palu, Sigi dan lainnya.

“Sesuai undang-undang yang bisa menjadi advokat merupakan lulusan sarjana hukum dengan ragam latar belakang berbeda ada purnawirawan Polri, mantan komisioner KPU, organisasi profesi advokat lain,” katanya.

Muslimin berharap mereka sudah menjadi rekan sejawat bisa melaksanakan seperti bunyi sumpah dibacakan dalam melaksanakan profesinya, tunduk pada kode etik serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi PERADI.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG