PALU- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan terhadap Fadhilah Nur terdakwa kasus penganiayaan terhadap korbannya Andi Raden Sartika, di Jalan Cemangi, Kelurahan Duyu, Kota Palu, Jumat 29 November 2024 silam.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Saiful Bro menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

” Menyatakan Fadliah Nur alias Ila terbukti secara sah melakukan tindak penganiayaan, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan selama tiga bulan,” tegas Syaiful Brow, turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty.

Dalam beberapa pertimbangan hukum diantaranya, kata dia, terdakwa telah berupaya memohon maaf dan berdamai kepada korban, terdakwa belum pernah melakukan pidana sebelumnya serta terdakwa adalah seorang ibu yang harus memberikan kasih sayang lebih pada bayinya.

Perkara tersebut bermula pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Cemangi Lorong 7, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Perselisihan terjadi saat korban Andi Raden Sartika  menegur dan terlibat adu mulut dengan terdakwa Fadliah Nur,  terkait aktivitas menyiram jalan di depan rumah terdakwa, yang kemudian berujung pelemparan batu ke arah terdakwa.

Terdakwa selanjutnya mengambil sapu ijuk berbahan aluminium dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka lebam. Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Palu menyatakan korban mengalami memar pada paha, lengan, dan dahi akibat kekerasan benda tumpul. Perbuatan tersebut dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditemui usai sidang, Juru Bicara PN Palu, Nasution, mengatakan, Pengadilan Negeri Palu akan melaksanakan sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

” Berkaitan dengan perkara diputuskan tadi, sepenuhnya telah mengadopsi pembaharuan KUHP dan KUHAP. Jadi pada prinsipnya bahwa putusan itu telah mengakomodir seluruh ketentuan berlaku baik KUHP  baru maupun KUHAP yang baru. Berkaitan dengan penjatuhan pidana pengawasan itu mengadopsi ketentuan KUHP yang baru,” bebernya.

Dalam hal ini, kata dia, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal penjatuhan pidana. Sehingga putusan tersebut berbeda dengan tuntutan penuntut umum.

Ia menambahkan, Pemberlakuan KUHP, KUHAP dan undang-undang penyesuaian pidana tersebut tidak maksimal. Sehingga lewat putusan ini dapat menjadi acuan, rujukan kita ke depannya dalam menerapkan ketentuan  berlaku dalam KUHP dan KUHAP baru dan termasuk undang-undang penyesuaian pidana, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Jadi ke depannya, jangan heran ketika pengadilan dalam hal ini majelis hakim menjatuhkan putusan sekiranya berbeda dengan pandangan-pandangan lama. Karena ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru ini dan betul-betul berdasarkan pada ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Jadi, mindset kita berubah dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.