PALU- Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said alias Helmi bersalah, hingga menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara. Hal ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar didampingi anggota, Sugiyanto dan Mahir Sikki ZA dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (20/6).
Selain itu, terdakwa juga dipidana membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan.
Iyunan Helmi Said merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
Ia ditangkap bersama rekannya, yakni Roy Wiliam, Nia Julianti, Dela Febrianti, Tania Nur Azizah dan Suleman Abdullah (berkas terpisah) di Homestay Zhyban, Jalan I Gusti Ngurah Rai Kota Palu pada 5 Oktober 2020.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said alias helmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar didampingi anggota, Sugiyanto dan Mahir Sikki ZA dalam sidang yang berlangsung secara virtual.
Sementara barang bukti poin satu hingga 21 di antaranya berupa 15 paket sabusabu, bong (alat hisap), sejumlah ATM, sejumlah handphone, satu buah kunci mobil merek Honda, tiga lembar kwitansi pembayaran Rumah Sakit Samaritan dan satu tas selempang, dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti uang tunai Rp5,5 juta dirampas untuk negara.
Dalam amar putusan tersebut disebutkan juga hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam memutus perkara tersebut.
Pertimbangan memberatkan, diantaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara pertimbangan meringankan, diantaranya terdakwa sopan dipersidangan.
“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak, yakni banding jika merasa putusan tidak adil, pikir-pikir dalam rentang waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan atau menerima jika merasa putusan telah adil,” jelas Ketua majelis Hakim.
Mendengar penjelasan itu, terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Hartati hartono Benyamin Sunjaya dan Fikri menyatakan pikir-pikir.
Demikian JPU, juga menyatakan sikap yang sama. “Pikir-pikir,” tandas Salma A Deu.
Sebelumnya, Rabu (27/4/2022) lalu, JPU menuntut Iyunan Helmi Said pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara enam bulan.
JPU menyatakan terdakwa Iyunan Helmi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golonagn I jenis sabusabu. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti poin satu hingga 21 diantaranya berupa 15 paket sabusabu, bong (alat hisap), sejumlah ATM, sejumlah handphone, satu buah kunci mobil merek Honda, tiga lembar kwitansi pembayaran Rumah Sakit Samaritan dan satu tas selempang, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti uang tunai Rp5,5 juta dirampas untuk negara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG