PARIGI – Pihak DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), mendukung rencana pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dalam pengadaan alat rapid test virus corona atau Covid-19.

Namun, menurut Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, rapid test yang dimaksud harus berdasarkan standarisasi dari WHO.

“Tidak boleh sembarangan memesan tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI,” pesannya, Senin (20/04).

Menurutnya, pengadaan rapid test sangat penting untuk mendukung petugas di lapangan, sehingga lebih mudah untuk mendeteksi Orang Tanpa Gejala (OTG).

Ia mengimbau kepada masyarakat yang baru masuk atau tiba di Parimo agar jujur dan segera melapor ke Puskesmas atau ke petugas kesehatan lainnya untuk memeriksakan kesehatan mereka.

Ia menyadari, meskipun proses realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 terkesan lamban, tetapi pihaknya sepakat dengan Pemkab untuk penggunaan APBD sebesar Rp26 miliar, di mana Rp9 miliar di antaranya untuk penanganan kesehatan berdasarkan hasil rincian dari pihak Dinkes setempat.

“Itu sudah termasuk dengan dana senilai Rp4 miliaran yang dipersiapkan untuk jaring pengaman sosial, dan dana persiapan untuk penurunan dampak ekonomi sebesar Rp1,2 miliar,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana penanganan Covid-19 itu mendapat pengawasan dari BPK, APIP dan DPRD, karena anggaran tersebut masuk kategori belanja tak terduga.

“Jadi jangan main-main soal penggunaan anggaran penanganan COVID-19 ini karena di dalam SKB itu jelas makanya kita harus hati-hati,” tegasnya. (MAWAN)