PALU – Antrian panjang kepala desa (kades) di Sulteng yang akan menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) karena terlibat korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), sepertinya tak akan habis.

Belum lama ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, kembali menerima pelimpahan berkas penyalahgunaan DD dan ADD. Kali ini, terdakwanya adalah Kades  Wakat, Kecamatan  Momunu, Kabupaten Buol, Husain Kasim.

Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono, Kamis (19/10) mengatakan, pihaknya telah menunjuk Agus Safuan Amijaya sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

“Insya Allah jika tidak ada aral melintang, jadwal sidang perdananya akan berlangsung pada Rabu (25/10),” kata Lilik.

Menurut Lilik, Husain diseret ke meja hijau karena tidak bisa mempertanggung jawabkan pengunaan ADD tahun 2013, sehingga Negara mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (IKRAM)