PALU – Selama kurun waktu Januari hingga September tahun 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, telah menerima 11 salinan dan 3 petikan putusan kasasi perkara korupsi dari Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan tersebut telah diserahkan oleh pengadilan, baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa.
Putusan MA itu bermacam-macam, ada yang divonis bebas, dikuatkan ataupun hanya dihukum bersalah.
Namun sejauh ini, masih ada kejaksaan yang belum mengeksekusi para terpidana yang telah diputus MA tersebut.
Berikut kasus korupsi yang telah diputus MA yang diperoleh dari Kepala Humas PN Palu, Lilik Sugihartono, Senin (09/10).
Korupsi renovasi instalasi gedung pasar swalayan Donggala tahun 2008 dengan terdakwa Simmon YS Ratana. Dia divonis bebas, dan salinan putusannya diserahkan pada Selasa (15/08) lalu.
Kemudian, kasus korupsi pembangunan gedung wanita Provinsi Sulteng dengan terdakwa Jaury Oktavianus Sakkung, Hartono Taula dan Sitti Salma Sannang.
Oleh MA, Jaury Oktavianus Sakkung divonis 4,6 tahun penjara. Salinan putusannya diserahkan ke JPU dan terdakwa pada Rabu (24/05) lalu. Hartono Taula divonis 1 tahun penjara dan Sitti Salma Sannang selaku Direktris PT. Trijaya Putra Pratama divonis 1 tahun penjara.
Kemudian kasus korupsi blockgrand SMA Kabupaten Parigi Mautong dengan terdakwa Medi S. Panintjo. Dia divonis bebas dan salinan putusannya diserahkan pada Senin (02/10).
Kasus korupsi pekerjaan perluasan sawah tahun 2013 pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kabupaten Tolitoli dengan terdakwa Edwar Pangalila (Direktur CV. Guna Usaha Tolis). Dia divonis 1,2 tahun penjara dan salinan putusan diserahkan pada Kamis (20/04).
Ada lagi kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulteng, HB Paliudju. Di PN Palu, Paliudju yang terlibat korupsi dana operasional gubernur tahun 2006-2011 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), divonis bebas. Namun oleh MA, dia malah dihukum 7,6 tahun penjara, petikan putusannya sudah diserahkan pada Kamis (20/04). Sampai sekarang, yang bersangkutan tak kunjung dieksekusi.
Kemudian kasus korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Donggala tahun 2012 dengan terdakwa Abdul Ajis Laressa. Oleh MA, dia divonis 1 tahun dan petikan putusannya diserahkan ke JPU pada Rabu (22/03).
Kasus korupsi pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Donggala dengan terdakwa Andi Sose Parampasi, Mohammad Said Entebo dan Yanti Ardhyanti Bawias. Di pengadilan tingkat pertama (PN Palu), mereka divonis bebas.
Namun oleh MA, Andi Sose yang kini sedang menjabat Kadinsos Sulteng, divonis 1 tahun penjara. Mohammad Said Entebo divonis 1 tahun penjara, dan Yanti Ardhyanti Bawias divonis 1 tahun penjara. Ketiga salinan putusan ini sudah diserahkan ke JPU pada Senin (28/08). Sampai sekarang pun, JPU Kejari Donggala belum melakukan tindakan apa-apa.
Selanjutnya kasus korupsi pengadaan mobile DPRD Banggai tahun 2013 dengan terdakwa Pienthiono. Dia divonis 5 tahun penjara dan salinan putusan diserahkan ke JPU pada Jumat (24/02).
Kasus korupsi penyalahgunaan SPP tahun 2013 UPK PNPM Kabupaten Parigi Moutong dengan terdakwa Raehan Tahir. Dia divonis 1,6 tahun penjara.
Terakhir adalah kasus korupsi Perusahaan Daerah Morowali dengan terdakwa Nurdin Lawira. Dia pun divonis 6 tahun penjara dan salinan putusan diserahkan pada Senin (30/01). (IKRAM)