Ada 600 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak

oleh -
Dari kanan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng AKBP. Efos Satria Wisnuwardana, Kepala Bidang Pajak Daerah Muh.Nur dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng Hasjudin memaparkan materi dalam dialog interaktif di RM Darisa, Kota Palu. Selasa (20/12). Foto: IKRAM/MALOnline

PALU- PT.Jasa Raharja Cabang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut, dari 900 ribu kendaraan bermotor di Sulawesi Tengah, masih terdapat 600 ribu kendaraan potensi wajib pajak belum membayar pajak dan asuransi.

“Potensi kendaraan motor di Sulteng 900 ribu kendaraan dan masih sekitar 600 ribu tunggak pajak di dalamya juga ada kewajiban membayar asuransi SWDKLLJ. 300 ribu itu tertib dan disiplin,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng, Hasjudin dalam dialog interaktif “Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Kendaraan Bermotor, ayo ke Samsat Bayar Pajak,” diselenggarakan Jasa Raharja di RM. Darisa Jalan Setia Budi, Kota Palu, Selasa (20/12).

Ia mengatakan, dengan pemberlakuan pasal 74 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Penghapusan Data Kendaraan setelah melalui syarat dan prasyaratanya, semakin meningkatkan kebudayaan kepatuhan kita dan kedisiplinan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Konflik Agraria antara Petani dan PT KLS: Petani Gelar Aksi Demo

“Saat kita berkandaraan tidak minta-minta menabrak orang, dan orang yang ditabrak itu mendapat perlindungan dari negara sumber dananya dari pembayaran asuransi,” mengakhiri.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Sulteng Muhammad Nur mengatakan, pemberlakuan aturan pasal 74 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 agar tertib administrasi kendaraan, untuk menjaga Kepatuhan masyarakat bayar pajak.

“Pemberlakuan undang-undang ini juga guna memiliki kesamaan data antara pembina Samsat yakni Jasa Raharja, Bapenda dan Ditlantas,”ucapnya.

Ia mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) salahsatu primadona pendapatan daerah. Sehingga dari pajak kenderaan bermotor ini dialokasikan pembangunan sarana jalan.

Dan bukan hanya dinikmati provinsi kata dia, tapi ada dana bagi hasil (DBH) bagi Kabupaten/Kota dengan sistem 70 persen Provinsi dan 30 persen Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Polres Morowali Ungkap Dua Kasus Narkotika

“Inilah dimanfaatkan pinpinan Kabupaten/Kota untuk perbaikan sarana jalan,”menyudahi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG